Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 20.03 WIB

Mardiana Bekap Bayinya hingga Tewas karena Tak Sanggup Membesarkan, Jasadnya Ditinggal di Meja Warung Kopi

JADI SAKSI: Cintya Dewi memberikan kesaksian untuk tetangganya, terdakwa Mardiana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. - Image

JADI SAKSI: Cintya Dewi memberikan kesaksian untuk tetangganya, terdakwa Mardiana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

JawaPos.com – Mardiana membunuh anak keempatnya yang baru dilahirkan. Jasad bayi itu dia tinggal di meja warung kopi.

Ibu berusia 33 tahun itu berdalih tidak sanggup lagi untuk membesarkan anaknya. Dia hanya ibu rumah tangga, sedangkan suaminya, Arief Adi Saputro, bekerja sebagai kuli bangunan dan ojek online.

Jaksa penuntut umum Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menjelaskan, Mardiana melahirkan sendiri bayi laki-laki di kamar mandi kos di Jalan Dukuh Menanggal IV.

Terdakwa yang merahasiakan kehamilannya dari suami dan orang lain tersebut sempat menggendong bayinya sesaat setelah dilahirkan.

Namun, bayi itu tidak mau menyusu dan terus menangis. Mardiana yang tidak ingin kelahiran anaknya diketahui orang lain memutuskan untuk membunuhnya.

’’Terdakwa merampas nyawa bayinya dengan cara membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan tangannya ke arah dada. Terdakwa kemudian menekan kepala bayi hingga tidak bergerak,’’ ujar jaksa Furkon dalam dakwaannya.

Terdakwa Mardiana kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik. Dia lalu membawanya ke warung kopi.

Kantong plastik berisi jasad anaknya itu lantas dia letakkan di atas meja warung kopi tidak jauh dari tempat kosnya. ’’Dengan maksud agar ada seseorang yang menemukan dan memakamkannya,’’ ungkap jaksa Furkon.

Cintya Dewi, tetangga terdakwa, menyatakan, dirinya dan para tetangga lain tidak pernah tahu terdakwa hamil.

Dia memang sempat melihat perut Mardiana membesar, tetapi terdakwa mengaku karena sakit. Cintya juga menyatakan bahwa Mardiana yang berasal dari Bengkulu itu sedang mengalami kesulitan ekonomi.

’’Terdakwa banyak utangnya,’’ ujar Cintya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Agus Budi Wahono, menyatakan, terdakwa menutupi kehamilannya dari suami dan orang lain dengan mengaku sakit rahim.

’’Dari hasil keterangan, sengaja ditutupi karena kondisi ekonomi di bawah garis kemiskinan,’’ katanya.

Menurut dia, bayi itu dibunuh Mardiana secara spontan. ’’Merasa tidak mampu membesarkan anaknya. Dia ibu rumah tangga, sedangkan suaminya kuli bangunan dan kalau malam ojek online. Anaknya sebelumnya sudah tiga,’’ tambahnya. (gas/c12/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore