Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2023 | 03.48 WIB

Di Surabaya, Sampah Plastik Berkurang 2 Ton Setiap Hari

KURANGI PLASTIK: Hanie Ismail (tengah) dan Ahmad Helmy (kiri) melakukan sosialisasi program bebas sampah plastik kepada pengunjung Fresh Market CitraLand. Pemkot Surabaya melarang penggunaan kantong plastik di pasat modern dan pasar tradisional. (Riana Se - Image

KURANGI PLASTIK: Hanie Ismail (tengah) dan Ahmad Helmy (kiri) melakukan sosialisasi program bebas sampah plastik kepada pengunjung Fresh Market CitraLand. Pemkot Surabaya melarang penggunaan kantong plastik di pasat modern dan pasar tradisional. (Riana Se

JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berhasil menekan jumlah sampah plastik sebanyak dua ton per hari. Upaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang dua ton setiap hari. Kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi toko swalayan dan pasar modern.

”Di Surabaya sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton berkurang,” kata Hebi, Kamis (8/6).

Hebi menjelaskan, larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern. Melainkan juga di pasar rakyat Surabaya.

”Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelas Agus Hebi Djuniantoro.

Hebi menyatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029. Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.

”Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkap Agus Hebi Djuniantoro.

Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029.

”Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang di atasnya bagaimana. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 Tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya,” ucap Agus Hebi Djuniantoro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore