
KURANGI PLASTIK: Hanie Ismail (tengah) dan Ahmad Helmy (kiri) melakukan sosialisasi program bebas sampah plastik kepada pengunjung Fresh Market CitraLand. Pemkot Surabaya melarang penggunaan kantong plastik di pasat modern dan pasar tradisional. (Riana Se
JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berhasil menekan jumlah sampah plastik sebanyak dua ton per hari. Upaya itu tak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang dua ton setiap hari. Kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi toko swalayan dan pasar modern.
”Di Surabaya sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton berkurang,” kata Hebi, Kamis (8/6).
Hebi menjelaskan, larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern. Melainkan juga di pasar rakyat Surabaya.
”Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” jelas Agus Hebi Djuniantoro.
Hebi menyatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029. Seperti, penghentian penggunaan styrofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
”Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” ungkap Agus Hebi Djuniantoro.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029.
”Kami ingin tahu bentuknya, kita lihat aturan yang di atasnya bagaimana. Kemudian ditindaklanjuti dengan aturan-aturan di daerah. Kita sudah punya Perwali 16 Tahun 2022, tentunya kita tajamkan lagi dari aturan agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya,” ucap Agus Hebi Djuniantoro.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
