
TUNTUT KEADILAN: Ibu Nurdiyana, Marlayem (kanan), didampingi Setiawan Adi, kakak Nurdiyana, dan kuasa hukum M. Sholeh (tengah) saat berkunjung ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Senin (15/5).
JawaPos.com - Kepergian Nurdiyana menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Khususnya Marlayem. Dia tidak pernah menyangka sang anak meninggal dalam kondisi mengenaskan. Senin (15/5) warga Jalan Kedungmangu Timur III itu kembali mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perempuan 72 tahun tersebut datang bersama anaknya, Setiawan Adi Prayitno, dan suaminya, Waluyo. Kuasa hukum Nurdiyana, M. Sholeh, juga menemaninya. Mereka menuntut keadilan atas meninggalnya Nurdiyana meski kasus tersebut telah membuat YP dan R tertangkap.
’’Pelaku harus dihukum mati. Terutama YP,’’ ucap Marlayem dengan penuh emosi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin.
Kemudian, dia meminta petugas kepolisian untuk terus mendalami kasus tersebut. Yakni, menangkap pelaku lainnya, seperti orang tua YP.
Dalam kasus hilangnya Nurdiyana, ibunda YP dinilai menghalangi jalannya pencarian pelaku. Misalnya, menyembunyikan keberadaan YP dan mengintimidasi dengan mengancam dirinya mau dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
’’Walaupun YP merupakan pelaku utama, ibunya juga harus ditangkap. Karena dalam hal ini, dia kerap menghalangi terungkapnya kasus ini,’’ ujarnya.
Sholeh berharap penegak hukum segera menindak bila ditemukan kejanggalan dari orang tua YP. Namun, perihal permintaan Marlayem terkait YP dihukum mati, hal tersebut tak bisa dipaksakan.
Sebab, pelaku masih di bawah umur dan dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak. ’’Kalau memang terbukti bersalah, ibu YP juga harus ditangkap,’’ katanya.
Agar kasus yang menimpa korban tidak terulang, Sholeh menyarankan pihak kepolisian membentuk satgas orang hilang. Jika ada laporan orang hilang, pencarian bisa dilakukan dengan cepat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Dan, sampai saat ini belum ada pelaku lain. Terkait permintaan keluarga korban untuk menangkap orang tua YP, pihaknya akan menindaklanjuti.
’’Namun, harus ada unsur-unsur bukti kuat yang ditemukan,’’ kata Herlina saat ditemui di Dermaga Semampir Baru kemarin sore. (ian/c7/ai)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
