
Photo
JawaPos.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota. Itu dilakukan setelah adanya keterlibatan dua anggota dewan dalam ritual pernikahan manusia dan kambing. Hari ini (13/6) BK bersama pimpinan dewan akan meminta keterangan saksi ahli.
Hal tersebut bertujuan menindaklanjuti pengaduan yang ditujukan kepada dua anggota Fraksi Nasdem, yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir. ’’Proses verifikasi laporan melalui pendapat ahli. Untuk mengetahui unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan para pihak yang diadukan,’’ jelas Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan.
Hingga kini, para pimpinan telah menonaktifkan Ketua BK Gresik Muhammad Nasir untuk sementara. Tujuannya, menghindari konflik kepentingan dalam penekanan etik dewan. ’’Yang bersangkutan bersedia dan sudah legawa. Nanti rapat-rapat BK diikuti oleh pimpinan,’’ jelasnya.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak dalam ranah etik. Hal tersebut diatur dalam peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. ’’Sesuai dengan ranah dari setiap lembaga. Berikut juga sanksi yang akan diberikan,’’ jelasnya.
Namun, lanjut Mujid, keputusan dari lembaga lain juga akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi. Peristiwa aneh tersebut masih menjadi buah bibir dan cibiran. Apalagi, ada wakil rakyat yang ikut terlibat. ’’Kami tidak ingin kehilangan trust dan menjaga kepercayaan masyarakat,’’ ungkapnya.
Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir juga menyampaikan bahwa proses sidang kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Pasalnya, hal tersebut dianggap sebagai kasus yang bisa merusak citra masyarakat Gresik dan wakil rakyat.
’’Tentu kami di legislatif ikut malu. Yang pasti, proses sidang etik akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, nama Nur Hudi dan Nasir menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus pernikahan seorang pria dan seekor kambing. Dari video yang beredar, keduanya hadir dan memberikan selamat kepada para pasangan yang berperan sebagai Satrio Piningit dan Sri Rahayu itu.
---
SANKSI PELANGGAR KODE ETIK
Pasal 31
Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai sanksi berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau tertulis.
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling sedikit 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sumber: Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
