Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Mei 2022 | 21.48 WIB

Terdakwa Penipuan CPNS Minta Ampun, Hakim: Kamu Itu Terlalu Licik

TANPA AMPUN: Totok Iriyanto bersama Arista Devi Saputri mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (23/5). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TANPA AMPUN: Totok Iriyanto bersama Arista Devi Saputri mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (23/5). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Totok Iriyanto, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala seksi pembangunan Kecamatan Krembangan, bersama istrinya, Arista Devi Saputri, dihukum 2,5 tahun penjara. Arista memohon majelis hakim meringankan lagi hukumannya. Namun, majelis hakim yang diketuai Khusaini menilai hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yang menipu para korbannya.

”Kamu itu terlalu licik melakukan penipuan seperti itu,” tegas hakim Khusaini mendengar permohonan terdakwa setelah membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5).

Majelis hakim menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut terbukti bersalah menipu para korbannya yang sudah membayar uang, tetapi tidak diangkat sebagai PNS di Pemkot Surabaya. Hukuman itu sebenarnya sudah lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Diah Ratri Hapsari sebelumnya menuntut keduanya pidana tiga tahun penjara.

Meski permohonan keringanan hukuman diabaikan hakim, mereka akhirnya menerima hukuman tersebut. Totok dan Arista yang tidak didampingi pengacara menyatakan tidak mengajukan banding.

Totok dan Arista sebelumnya didakwa menipu Fadjar Sukmawidjaya dan Edward, dua orang yang ingin menjadi PNS. Pasutri itu menjanjikan mereka bisa langsung menjadi PNS golongan II-c dengan jabatan kepala seksi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Surabaya. Edward membayar Rp 150 juta. Fadjar dimintai Rp 180 juta.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak kunjung menerima SK tersebut. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore