Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 18.48 WIB

65 Pembeli Apartemen Royal Afatar World Menang Gugatan

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sebanyak 65 pembeli apartemen Royal Afatar World memenangkan gugatan terhadap PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) dan para peseronya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat dengan menghukum tergugat agar mengembalikan uang cicilan unit apartemen sebesar Rp 7,1 miliar.

Gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Dalam putusannya, majelis hakim menganggap para tergugat telah berbuat melawan hukum. Para penggugat sudah mencicil pembayaran untuk pembelian unit. Sebagian ada yang sudah lunas, tetapi unit apartemen tidak kunjung dibangun.

Majelis hakim menghukum PT BSJ dan para peseronya membayar ganti rugi Rp 7,1 miliar. ”Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat,” jelas majelis hakim dalam amar putusannya.

Pengacara Agus Wijaya dan kawan-kawan selaku penggugat, Yusron Marzuki, menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu buah dari perjuangan para penggugat yang sudah bertahun-tahun menuntut ganti rugi. Gugatan tersebut juga satu-satunya jalan keluar karena selama ini mereka sudah meminta uang yang sudah dibayarkan sejak 2014 untuk dikembalikan, tetapi hingga saat ini belum ada yang kembali.

”Yang pasti para penggugat merasa terobati karena dulu beberapa kali menuntut ganti rugi, tapi tidak ada kejelasan. Selalu dijanjikan untuk refund, tapi tidak jelas. Satu-satunya cara melalui gugatan perdata,” ujar Yusron kemarin (28/11).

Perbuatan melawan hukum para tergugat, menurut dia, sudah jelas. Setelah menerima uang pembayaran dari pembeli, unit apartemen Royal Afatar World di Kedungrojo, Waru, Sidoarjo, yang dipesan tidak kunjung dibangun. ”Apartemen tidak dibangun dan tidak ada refund sama sekali,” katanya.

Sementara itu, pengacara PT BSJ, Maliki belum mau berkomentar. Dia juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Pihaknya mengaku masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. ”Kami belum terima relaas resminya dari pengadilan. Kami akan ambil sikap nanti kalau sudah pemberitahuan resminya,” ujar Maliki.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore