Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Oktober 2021 | 18.48 WIB

Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kapal

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Selain pesawat dan kereta api, penumpang usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan kembali naik kapal. Orang tua diminta melakukan pengawasan terkait penerapan prokes. Pembatasan diberlakukan untuk kapal dengan tujuan daerah PPKM level 3 dan 4.

Kabid Lalu Lintas Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak Nanang Efendi menjelaskan bahwa aturan anyar sudah disosialisasikan kepada operator kapal. Perusahaan kembali melayani penjualan tiket untuk penumpang di bawah 12 tahun. ”Memang belum banyak, tapi sudah ada anak-anak yang naik,” kata Nanang.

Menurut dia, adanya kelonggaran berpotensi mendorong kenaikan jumlah penumpang. Seluruh instansi di pelabuhan telah mengantisipasinya. Ada petugas yang melakukan pemeriksaan secara rutin kepada penumpang. Termasuk anak-anak.

Meski bisa bepergian, Nanang mengatakan bahwa anak-anak harus dipastikan sehat. Mereka wajib melakukan tes PCR atau antigen sebelum bepergian. ”Vaksin tidak wajib. Yang penting, ada hasil tes negatif,” jelas Nanang.

Meski ada kelonggaran, dia mengingatkan agar operator mematuhi aturan. Perusahaan pelayaran harus melakukan penyemprotan secara rutin di dalam kapal. Jadwalnya setiap 12 jam untuk pelayaran di daerah level 4.

”Kapasitas setiap kapal berbeda-beda. Itu menyesuaikan tujuan,” kata Nanang. Menurut dia, angkutan yang berlayar ke daerah dengan status PPKM level 1 dan 2 bisa mengangkut penumpang hingga 100 persen. Kapal yang menuju daerah PPKM level 3 dibatasi. Mereka hanya diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen.

Pembatasan juga diberlakukan untuk kapal yang menuju daerah PPKM level 4. Angkutan hanya diperbolehkan menaikkan penumpang maksimal 50 persen. ”Kami juga mengingatkan ABK kapal untuk rutin tes setiap masuk dan keluar kapal,’’ tegsas Nanang. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore