Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2019 | 00.37 WIB

Titik Terang Benteng Kedung Cowek Jadi Bangunan Cagar Budaya

TUNGGU VALIDASI: Pemkot segera melanjutkan pengajuan Benteng Kedung Cowek mendapatkan status bangunan cagar budaya. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

TUNGGU VALIDASI: Pemkot segera melanjutkan pengajuan Benteng Kedung Cowek mendapatkan status bangunan cagar budaya. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemkot melanjutkan pengajuan Benteng Kedung Cowek menjadi bangunan cagar budaya (BCB). Proses tersebut tersendat hampir empat tahun karena penguasaan tanah tidak jelas. Dalam waktu dekat, pemkot berkoordinasi dengan pemilik lokasi benteng itu berada, Kodam V/Brawijaya.

Kepastian itu didapat setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemkot Surabaya, dinas pariwisata dan kebudayaan, serta komunitas sejarah di Surabaya menggelar pertemuan beberapa waktu lalu. Agendanya membahas nasib benteng yang punya sejarah kuat dengan Surabaya. Bagian dari pertempuran 10 November yang melibatkan artileri kelas berat.

Ketua TACB Retno Hastijanti menyatakan, pengajuan bangunan itu memang sempat mandek. Pada 2015 pihaknya bersama pemkot pernah memulai pengajuan menjadi BCB. Pemkot bersurat ke Pangdam V/Brawijaya saat itu. ’’Namun, surat balasan itu menyatakan lahan sudah ditukar guling ke pihak swasta,’’ ujarnya.

Titik terang untuk mewujudkan benteng tersebut menjadi BCB terbuka lagi. Rabu (3/7) Kodam V/Brawijaya menggelar pertemuan dengan para pegiat sejarah Surabaya, salah satunya Roodebrug Soerabaia. Dari pertemuan itu didapat informasi bahwa lokasi Benteng Kedung Cowek ternyata masih dalam penguasaan Kodam V/Brawijaya.

Kini pemkot akan kembali melanjutkan pengajuan lokasi itu menjadi BCB. Pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan Pangdam. Dalam penetapan sebagai BCB memang harus ada hitam di atas putih. Ada kesepakatan bahwa pemilik lahan setuju jika ditetapkan sebagai bangunan yang memiliki dasar hukum kuat.

Persiapan pun segera dilakukan. Hasti mengatakan, penggolongan BCB terdiri atas beberapa macam seperti bangunan, situs, atau struktur cagar budaya. Penggolongan itu didasarkan atas manfaat, fungsi, serta runut sejarahnya. Sebab, sampai sekarang mozaik catatan yang ada belum terangkai secara sempurna. ’’Kami validasi dulu rangkaiannya seperti apa,’’ paparnya.

Sementara itu, pendiri Komunitas Roodebrug Soerabaia Adi Setiawan menyatakan, pihaknya lega setelah mendapat kepastian dari pemkot. Penetapan status perlindungan bagi bangunan sejarah itu akan dilanjutkan. ’’Kami berharap tim dari pemkot tidak mengulangi hal yang sama. Membiarkan bangunan sejarah itu tanpa status selama empat tahun tanpa upaya lanjutan,’’ katanya.

Meski demikian, Adi juga mengingatkan agar TACB juga memperkaya data terkait dengan aset sejarah tersebut. Bahkan jika harus mencari ke negara lain. ’’Menurut kami, selama ini TACB kurang memiliki data,’’ ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore