
TUNGGU VALIDASI: Pemkot segera melanjutkan pengajuan Benteng Kedung Cowek mendapatkan status bangunan cagar budaya. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemkot melanjutkan pengajuan Benteng Kedung Cowek menjadi bangunan cagar budaya (BCB). Proses tersebut tersendat hampir empat tahun karena penguasaan tanah tidak jelas. Dalam waktu dekat, pemkot berkoordinasi dengan pemilik lokasi benteng itu berada, Kodam V/Brawijaya.
Kepastian itu didapat setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemkot Surabaya, dinas pariwisata dan kebudayaan, serta komunitas sejarah di Surabaya menggelar pertemuan beberapa waktu lalu. Agendanya membahas nasib benteng yang punya sejarah kuat dengan Surabaya. Bagian dari pertempuran 10 November yang melibatkan artileri kelas berat.
Ketua TACB Retno Hastijanti menyatakan, pengajuan bangunan itu memang sempat mandek. Pada 2015 pihaknya bersama pemkot pernah memulai pengajuan menjadi BCB. Pemkot bersurat ke Pangdam V/Brawijaya saat itu. ’’Namun, surat balasan itu menyatakan lahan sudah ditukar guling ke pihak swasta,’’ ujarnya.
Titik terang untuk mewujudkan benteng tersebut menjadi BCB terbuka lagi. Rabu (3/7) Kodam V/Brawijaya menggelar pertemuan dengan para pegiat sejarah Surabaya, salah satunya Roodebrug Soerabaia. Dari pertemuan itu didapat informasi bahwa lokasi Benteng Kedung Cowek ternyata masih dalam penguasaan Kodam V/Brawijaya.
Kini pemkot akan kembali melanjutkan pengajuan lokasi itu menjadi BCB. Pihaknya segera mengagendakan pertemuan dengan Pangdam. Dalam penetapan sebagai BCB memang harus ada hitam di atas putih. Ada kesepakatan bahwa pemilik lahan setuju jika ditetapkan sebagai bangunan yang memiliki dasar hukum kuat.
Persiapan pun segera dilakukan. Hasti mengatakan, penggolongan BCB terdiri atas beberapa macam seperti bangunan, situs, atau struktur cagar budaya. Penggolongan itu didasarkan atas manfaat, fungsi, serta runut sejarahnya. Sebab, sampai sekarang mozaik catatan yang ada belum terangkai secara sempurna. ’’Kami validasi dulu rangkaiannya seperti apa,’’ paparnya.
Sementara itu, pendiri Komunitas Roodebrug Soerabaia Adi Setiawan menyatakan, pihaknya lega setelah mendapat kepastian dari pemkot. Penetapan status perlindungan bagi bangunan sejarah itu akan dilanjutkan. ’’Kami berharap tim dari pemkot tidak mengulangi hal yang sama. Membiarkan bangunan sejarah itu tanpa status selama empat tahun tanpa upaya lanjutan,’’ katanya.
Meski demikian, Adi juga mengingatkan agar TACB juga memperkaya data terkait dengan aset sejarah tersebut. Bahkan jika harus mencari ke negara lain. ’’Menurut kami, selama ini TACB kurang memiliki data,’’ ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
