Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juni 2025 | 23.24 WIB

Sewa Sepeda Listrik Jadi Modus, Kakek di Surabaya Rudapaksa Wanita Disabilitas Tetangganya Sendiri

Tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas saat diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Istimewa) - Image

Tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas saat diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com – Seorang pria lanjut usia di Surabaya berinisial MS (65) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial F (26). Ironisnya, pelaku adalah tetangga korban sendiri dan menggunakan modus penyewaan sepeda listrik (Migo) untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah MS untuk menyewa Migo. Tanpa curiga, F datang seorang diri ke rumah pelaku di kawasan Pabean Cantikan.

"Begitu sampai, pelaku langsung menarik korban masuk ke rumah. Di dalam, pelaku sempat memberikan uang Rp 10 ribu sebelum membawa korban ke kamar di lantai dua dan melakukan tindakan kekerasan seksual," ungkap Suroto, Jumat (27/6).

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan membiarkan korban membawa sepeda listrik tanpa harus membayar.

Peristiwa mengerikan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku F. Korban lalu bercerita kepada pengurus kampung, Kukuh Setya, dengan bahasa khas yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Kukuh pun mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

"Kami sempat melakukan klarifikasi kepada pelaku karena masih tetangga. Saat itu, dia mengaku telah melakukan perbuatan itu, tapi beralasan atas dasar suka sama suka," jelas Kukuh.

Menurut keterangan Kukuh, perbuatan bejat MS bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung hingga tujuh kali. Namun tidak pernah ada hubungan pribadi antara pelaku dan korban selain interaksi sewa-menyewa sepeda listrik.

Polisi kemudian bergerak cepat. Tersangka MS ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/6) dan kini telah ditahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Proses hukum akan terus berjalan," tegas Iptu Suroto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore