Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 00.36 WIB

Dibanting Pelatih Lawan Saat Selebrasi Menang Futsal, Bocah SD di Surabaya: Punggung Saya Masih Nyeri

Viral pelatih futsal SDN Simolawang membanting pemain lawan yang sedang melakukan selebrasi kemenangan. (Tangkapan unggahan akun Instagram @inijawatimur) - Image

Viral pelatih futsal SDN Simolawang membanting pemain lawan yang sedang melakukan selebrasi kemenangan. (Tangkapan unggahan akun Instagram @inijawatimur)

JawaPos.com - Selebrasi kemenangan berujung petaka. Seorang siswa MI Al Hidayah berinisial BA, 11 tahun, dibanting pelatih tim lawan saat pertandingan futsal di SMP Labschool Unesa 1, Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya.

BA mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat ia membela tim sekolahnya melawan SD Negeri Simolawang dalam partai semi final pertandingan futsal tahunan di SMP Labschool Unesa 1.

Tim futsal MI Al Hidayah keluar sebagai pemenang dengan skor 4-2 dan melaju ke babak final. Saking senangnya, BA yang merupakan pemain nomor punggung 19, merayakan kemenangannya dengan selebrasi.

Namun secara tak terduga, pelatih SDN Simolawang berinisial BAZ, 33 tahun, mendekat dan membanting BA hingga tersungkur ke lapangan. Atas peristiwa tersebut, tulang ekor korban mengalami patah tulang.

"Saya ditarik dari belakang dan dibanting saat selebrasi (kemenangan), sakitnya nyeri, tetapi saya tetap lanjut bermain di final," tutur korban ditemui awak media di Mapolrestabes Surabaya baru-baru ini.

Meski menahan sakit, BA tetap membela tim sekolahnya di partai final dan berhasil membawa timnya meraih juara. Hingga kini, ia masih merasa nyeri di bagian punggung korban akibat bantingan dari BAZ.

"Sakitnya di punggung," imbuhnya. Insiden yang menimpa BA terekam kamera penonton dan viral di media sosial. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan atensi pada kasus ini.

Kemusian pada Minggu malam (27/4), didampingi orang tuanya, korban melaporkan BAZ Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dengan LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

"Masih proses penyelidikan," ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi. BAZ Disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore