Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 April 2023 | 19.48 WIB

Dari Persidangan, Diketahui Harga Video Kebaya Merah Dijual Berdasar Durasi

PATAH HATI: ACS mendengarkan jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (18/4). - Image

PATAH HATI: ACS mendengarkan jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (18/4).

JawaPos.com - ACS dan AH, dua pemeran video kebaya merah, didakwa dengan undang-undang pornografi. Keduanya diadili bersama CZ yang juga menjadi pemeran dalam video porno lain.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terungkap bahwa video kebaya merah bukan satu-satunya yang mereka produksi. Terdakwa ACS dan AH telah membuat beberapa video lain. Salah satunya bersama dengan terdakwa CZ.

Jaksa Rista Erna Soelistiowati dalam dakwaannya menyatakan, CZ sempat menolak saat diajak. Dia menganggap ajakan ACS sebagai candaan. Namun, dia akhirnya menyanggupi karena sedang galau setelah putus cinta dengan pacarnya.

’’Setelah curhat, akhirnya mau bergabung,’’ ujar jaksa Rista saat membacakan surat dakwaan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (18/4).

Ketiga terdakwa lantas membuat video di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video porno itu, ACS sempat membuat kesepakatan dengan CZ. Di antaranya, hasil penjualan rekaman video dibagi bertiga.

Video itu dipasarkan melalui Twitter. Harganya bervariasi, bergantung durasi. Video berdurasi tiga menit dijual Rp 300 ribu, durasi 10 menit Rp 500 ribu, dan 30 menit Rp 750 ribu.

’’Dari hasil penjualan video tersebut, terdakwa ACS dan terdakwa AH mendapat keuntungan Rp 7 juta,” ucapnya.

Para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacaranya, Satria Hardi Respati, menolak menjelaskan pertimbangan eksepsinya.

’’Ada beberapa keberatan terhadap dakwaan jaksa, tetapi tidak bisa kami sampaikan. Kami mengikuti saja proses sidang sampai nanti ada putusan,’’ kata Satria saat dikonfirmasi seusai persidangan. (gas/c6/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore