Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 00.29 WIB

Terungkap! Inilah Kronologi Awal Mula Kasus Pencabulan Anak oleh Pemilik Panti Asuhan di Surabaya

Nurherwanto Kamari, pemilik pangi asuhan di Surabaya, tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak asuhnya. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

Nurherwanto Kamari, pemilik pangi asuhan di Surabaya, tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak asuhnya. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com–Kasus kekerasan seksual anak di sebuah panti asuhan di Surabaya yang dilakukan pemiliknya, Nurherwanto Kamaril, telah mengguncang publik. Awal mula perbuatan bejat terungkap, menggambarkan bagaimana korban yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban pelecehan seksual.

Peristiwa ini bermula pada Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kamar kosong di rumah penampungan anak asuh. Saat ibu angkat korban sedang memasak di dapur, Nurherwanto memanggil korban dan menyuruhnya untuk menginjak-injak badannya di kamar. Setelah selesai, Nurherwanto mengajak korban pindah ke kamar kosong lain dan meminjamkan handphone miliknya.

”Jangan pergi dulu, mainan di sini aja dulu,” kata Nurherwanto, seperti yang kemudian diingat korban.

Korban kemudian diajak pindah lagi ke kamar kosong lain. Saat korban sedang duduk bermain handphone di lantai, Nurherwanto tiba-tiba menyingkap pakaian korban. Korban tentu saja menolak, namun Nurherwanto tidak peduli.

Nurherwanto kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, Nurherwanto dengan teganya berkata kepada korban.

”Jangan bilang siapa-siapa! Jangan lapor polisi nanti panti siapa yang ngurus,” ucap dia.

Ancaman ini tentu saja membuat korban ketakutan dan trauma. Korban yang masih sangat muda dan bergantung pada Nurherwanto sebagai pengasuh panti asuhan, tidak berani menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol M. Farman membenarkan adanya laporan terkait kasus itu. ”Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Farman.

Kasus ini menjadi pengingat yang sangat penting tentang perlindungan anak. Anak-anak yang seharusnya merasa aman dan nyaman di lingkungan rumah penampungan, justru menjadi korban kejahatan seksual oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore