
Tersangka mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (9/12). (Didik Suhartono/Antara)
JawaPos.com–Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
”Kedua tersangka sepanjang 2020 hingga 2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkir dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya. Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan pada 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 725.443.762.
”Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, perannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran,” ujar Ananto Tri Sudibyo.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi, yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir. Selain itu, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
”Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ananto Tri Sudibyo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
