Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 September 2024 | 17.53 WIB

Polrestabes Surabaya Gerebek Pesta Narkoba di Kunti Surabaya, Bandar Sabu-Sabu dan 7 Pemakai Dibekuk

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (Humas Polrestabes Surabaya) - Image

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (Humas Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com–Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/9) pukul 12.30 WIB.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi itu menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu-sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang. Termasuk F, 34, yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus.

”Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu-sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat isap. Sementara, para pengguna membeli sabu-sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko pada Jumat (13/9).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya AP, 39; ADF, 21; MJR, 17; AH, 52; dan AG, 31; semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu berdasar hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

”Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu-sabu seberat total 1,66 gram, alat isap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko.

Tersangka F kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore