
Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya)
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas. Kali ini, sosialisasi dilakukan di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran.
Sosialisasi penertiban dilakukan dengan persuasif dan humanis. Satpol PP menggandeng pihak Kelurahan Bulak Banteng Surabaya untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.
Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, bersama lurah di wilayah setempat mengimbau para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang di tepi jalan.
”Satpol PP bersama lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu, hingga mobil bekas,” kata Irna.
Irna menjelaskan, Satpol PP Surabaya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.
”Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelas Irna Pawanti.
Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.
”Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuh Irna Pawanti.
Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Hal itu atas persetujuan para pemilik barang. Satpol PP Surabaya membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.
”Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkap Irna Pawanti.
Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan.
”Untuk tahap awal, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar Irna Pawanti.
Jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barangnya, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.
”Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegas Irna Pawanti.
Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. ”Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” tutur Irna Pawanti.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
