Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 20.46 WIB

Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penertiban di Bantaran Sungai Kali Tebu, Angkut Barang Tak Terpakai

Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas. Kali ini, sosialisasi dilakukan di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran.

Sosialisasi penertiban dilakukan dengan persuasif dan humanis. Satpol PP menggandeng pihak Kelurahan Bulak Banteng Surabaya untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.

Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, bersama lurah di wilayah setempat mengimbau para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang di tepi jalan.

Satpol PP bersama lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu, hingga mobil bekas,” kata Irna.

Irna menjelaskan, Satpol PP Surabaya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.

”Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelas Irna Pawanti.

Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.

”Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuh Irna Pawanti.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Hal itu atas persetujuan para pemilik barang. Satpol PP Surabaya membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.

”Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkap Irna Pawanti.

Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan.

”Untuk tahap awal, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar Irna Pawanti.

Jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barangnya, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.

”Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegas Irna Pawanti.

Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. ”Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” tutur Irna Pawanti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore