Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 18.05 WIB

Pindah KK Jadi Trik Siasati PPDB Jalur Zonasi, Disdukcapil Surabaya Siapkan Langkah Antisipasi Berikut

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Radar Surabaya) - Image

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mulai mengantisipasi pengajuan pindah kartu keluarga (KK). 

Pasalnya, pindah KK kerap menjadi trik warga luar kota menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB), agar calon siswa bisa bersekolah di Kota Pahlawan. 

Langkah itu sejalan dengan komitmen pemkot dalam penyelenggaraan seleksi yang sportif. 

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, salah satunya lewat peraturan wali kota (perwali). 

“Sudah ada perwalinya, setiap orang yang pindah masuk ke Surabaya harus disurvei,” katanya pada Rabu (24/1) yang dikutip dari Radar Surabaya. 

Petugas kelurahan akan turun mengecek rumah pemohon. Apabila pemohon tersebut tidak berada di lokasi, maka pengajuannya akan ditolak. 

Menurut Eddy, fenomena pindah KK saat tahun baru atau menjelang PPDB memang kerap dijumpai. Oleh sebab itu, verifikasinya harus dilakukan dengan ketat. 

Eddy menjelaskan, sesuai perwali, warga pendatang yang mengajukan pindah datang atau KK Surabaya tidak bisa menerima bantuan dari pemkot, kecuali mereka sudah menetap selama lima tahun, karena pemkot memprioritaskan bantuan untuk warga yang sudah lama tinggal. 

“Mereka yang pindah juga sudah membuat pernyataan menyetujui itu,” katanya. 

Pada tahun lalu, pihaknya mengajukan pemblokiran sebanyak 4-5 ribu KTP ke pemerintah pusat. 

Pasalnya, pemilik KTP tersebut hanya menumpang domisili, sedangkan saat ditelusuri, mereka tinggal di luar kota. 

“Kami ajukan pemblokiran. KTP mereka bisa aktif jika memperbarui alamatnya,” ungkap Eddy. 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau untuk menyetop praktik titip nama dalam Kartu Keluarga (KK), yaitu upaya untuk mendekati sekolah agar lolos jalur zonasi. 

Sebab itu, ia meminta agar syarat tersebut diperketat. 

“Sebetulnya titipan itu tidak ada, jadi saya minta diperketat lagi syarat-syarat itu (PPDB). Saya juga minta jangan ada yang menitipkan KK,” tegas Cak Eri, sapaan akrabnya. 

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore