Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Desember 2023 | 22.45 WIB

Ombudsman Jawa Timur Buka Suara Terkait Aditya Rosadi yang Diduga jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Alat Kelaminnya

Ilustrasi tahanan. - Image

Ilustrasi tahanan.

JawaPos.com–Kasus Adita Rosadi, warga Rembang, Jawa Tengah, yang diamankan karena telah membeli handphone dari pelaku pembunuhan di Menganti, Gresik, menjadi sorotan Ombudsman Jawa Timur.

Aditya Rosadi diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh oknum kepolisian Polres Gresik. Kerabat Aditya Rosadi menyampaikan, kondisi Aditya mengalami memar hingga bekas-bekas disetrum serta dianiaya di bagian alat kelamin.

Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil dari pemeriksaan dan konfirmasi kepada unit Reskrim. ”Sudah ada di Instagram @Polresgresik_official,” kata Wiwit Mariyanto singkat.

Pantauan JawaPos.com, Polres Gresik menyampaikan bahwa hasil periksa reserse Gresik dan RSUD Ibnu Sina tidak ditemukan adanya tanda kekerasan terhadap tubuh AR (Aditya). Berdasar hasil penyidikan, AR penuhi unsur pasal 480 KUHP.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin buka suara. Agus mempersilakan orang tua Aditya Rosadi untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Ombudsman Jawa Timur.

”Ombudsman siap memberikan pengawalan. Karena bisa masuk kategori maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan tersangka (Aditya Rosadi) selama proses hukum,” tutur Agus.

Sebelumnya, Kerabat Aditya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Aditya tidak tahu jika handphone yang dibelinya berasal dari kejahatan. Hengky dan Irfan membunuh Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

”Aditya membeli handphone itu secara cash on delivery setelah tahu ada unggahan di media sosial. Aditya ini tidak mengenal Hengky atau Irfan,” ungkap salah satu kerabat Aditya saat dihubungi JawaPos.com.

Kerabat Aditya sudah menemui Aditya dan mendapatkan banyak fakta yang tidak terduga. Salah satunya yakni penganiayaan yang dialami Aditya selama proses penyidikan kasus pembunuhan Aris Suprianto itu.

Kerabat Aditya itu membagikan satu rekaman suara ketika Aditya dikonfirmasi mengenai penganiayaan yang dialami. Dalam rekaman itu, Aditya mengungkapkan, saat diinterogasi Polres Gresik, dia mengalami penyiksaan. Seperti, disetrum, dipukul di area pipi, hingga dibakar di area alat kelamin.

”Jadi, saya disemprot alat pembasmi nyamuk lalu dikorek di bawah itu alat kelamin. Jadi, rambut alat kelamin kebakar. Ini merah-merah bekas dibakar,” ujar Aditya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore