
PASRAH: Terdakwa Ulviyanti Durrotul keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan vonis pada kasus penelantaran bayi. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
JawaPos.com – Ulviyanti Durrotul tak kuasa menahan tangis pasca mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik kemarin (5/12). Perempuan 22 tahun itu mendapat vonis hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya menelantarkan bayi yang baru dilahirkan pada 23 Agustus lalu.
Vonis hukuman yang diterima Ulviyanti lebih berat dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, perempuan asal Bangkalan, Madura, itu dituntut hukuman penjara selama enam bulan.
’’Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 305 KUHP. Berdasar pertimbangan dan musyawarah majelis hakim, kami menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun,’’ ucap Hakim Ketua Sri Sulastuti.
Pihaknya pun menjelaskan beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut. Misalnya, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana dengan menelantarkan bayi laki-laki tepat di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
’’Perbuatannya meresahkan masyarakat. Untungnya, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan oleh keluarganya,’’ ungkap Sulastuti.
Meski demikian, pihaknya juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dari terdakwa. Yaitu, mengakui segala perbuatan dan berkomitmen untuk merawat anak kandungnya.
Terlebih, Ulviyanti harus membesarkan buah hatinya seorang diri pasca terdakwa Belva Pandega Nuswantara yang merupakan suaminya meninggal dunia di Rutan Kelas II-B Gresik. Belva meninggal akibat mengalami dehidrasi berat pada 25 Oktober lalu.
’’Kami beri waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik untuk pihak penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum,’’ ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Pua Wirawan menyampaikan, pihaknya berencana melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, vonis yang diterima terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. ’’Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa terlebih dahulu,’’ ucapnya.
Pua juga menjelaskan bahwa keluarga besar terdakwa telah merawat bayi yang sempat ditelantarkan. Bahkan, kondisinya sehat dan terus membaik.(yog/c6/diq)
PERJALANAN KASUS PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR
27 Agustus: Belva dan kekasihnya, Ulviyanti Durrotul, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menelantarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkan hasil hubungan di luar nikah pada 23 Agustus.
5 Oktober: Belva dan Ulviyanti menikah di Masjid Al-Aziz, Mapolres Gresik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memperbaiki kesalahan.
18 Oktober: Tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas II-B Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebelumnya, mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
25 Oktober: Belva meninggal dunia. Perkara yang menjerat istrinya masih berlanjut.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
