
Pelaku penyelundupan pil koplo yang disimpan di dalam bumbu pecel di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (antarajatim/Kanwilkumham Jatim/IS)
JawaPos.com - Petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika. Tindakan kejahatan itu penyelundupan pil koplo yang disimpan di dalam bumbu pecel ke dalam rutan.
Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak di Sidoarjo, Kamis, mengatakan penyelundupan pil koplo yang dilebur dengan bumbu pecel itu sempat mengecoh perhatian petugas karena tidak kasat mata. ’’Berkat intelijen yang optimal, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar kemarin sore (10/2) atau sebelum barang haram itu diedarkan,’’ katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas atau rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya beserta tim melakukan pengecekan blok hunian. ’’Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,’’ ujar Prayogo.
Saat dicek, kata dia, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAK, AC, MT sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.
’’Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,’’ tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.
Ia mengatakan jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya. ’’Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,’’ ujarnya.
Ia mengatakan peran ketiganya, berdasarkan hasil interogasi, MAK yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan itu. ’’Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR terjerat penadahan,’’ tuturnya.
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
Sementara itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil dan jajaran intelijen yang terlibat.
Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib atau P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. ’’Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas atau rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,’’ katanya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Y1ydvvAO4bs

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
