Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2020 | 01.29 WIB

Terbitkan SE, Risma Cegah Persebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot

Stadion GBT. Dok. JawaPos - Image

Stadion GBT. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengurangi dan menanggulangi persebaran virus Covid-19. Tidak hanya warga, upaya itu dilakukan kepada staf di lingkungan Pemkot Surabaya.

Untuk itu, wali kota telah menerbitkan surat edaran (SE) pada Senin (24/8) tentang pencegahan persebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin di antaranya seluruh staf wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam bekerja di kantor seperti cek suhu, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. Selain itu, staf diharapkan melakukan penyemprotan lingkungan tempat kerja dengan disinfektan setiap pagi dan sore hari.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengataan, dalam surat edaran itu juga mengatur jadwal staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah secara bergantian. Selain itu, staf yang berdomisili di luar kota diperintahkan melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

”Staf juga diminta membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah serta tidak menggunakan barang ataupun perlengkapan kantor milik orang lain. Disarankan juga seluruh staf untuk membawa bekal dari rumah atau tidak makan di luar kantor,” terang Febriadhitya Prajatara pada Selasa (25/8).

Menurut Febriadhitya Prajatara , surat edaran tersebut diterbitkan berdasar hasil analisis tim satuan tugas (Satgas) atas munculnya beberapa kejadian Covid-19 di lingkungan Pemkot Surabaya.

”Ya jadi memang kan setelah tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confrim positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisis jadi sesuai yang di surat edaran,” kata Febri saat ditemui di kantornya.

”Oleh karena itu surat edaran diterbitkan. Salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah,” tambah Febriadhitya Prajatara.

Febri menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu bertujuan untuk melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

”Kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara. Ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga,” ujar Febriadhitya Prajatara.

Dia menambahkan, pemkot juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatikan (Dinkominfo) Kota Surabaya untuk menyiapkan aplikasi khusus monitoring kinerja staf yang melakukan WFH. ”Aplikasi ini untuk memantau kinerja karyawan atau staf Pemkot yang melakukan WFH. Jadi tidak bisa main-main,” terang Febriadhitya Prajatara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=-I_SJV3H7I8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore