Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 April 2017 | 21.34 WIB

Fenomena Negara Hukum ’’Gembelengan’’

Suparto Wijoyo - Image

Suparto Wijoyo


VONIS atas diri Dahlan Iskan merupakan antiklimaks dari rangkaian peradilan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Khalayak telah menyimak apa yang terhelat sejak ranah Kejaksaan Tinggi Jatim sampai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan (21/4).


Dahlan digiring memasuki wilayah hukum yang berkelok dan terjal dengan sokongan argumentasi yang problematis secara yuridis. Putusan itu niscaya menjadi referensi akademik yang menorehkan beragam catatan dari para pakar hukum korporasi dan siapa saja yang terpanggil untuk menyuarakan keadilan. Memanggul keadilan adalah tugas setiap insan, mengingat keadilan itu bersemayam dalam takhta ’’rasa hukum’’ yang acap kali tidak terjangkau oleh literasi ’’frasa hukum’’.



Apa yang diderita Dahlan mengingatkan saya pada literatur klasik tahun 1941 karya Richard Neely yang berjudul Judicial Jeopardy, When Business Collides with the Courts. Terdapat pesan betapa berbahayanya suatu keadaan yang membenturkan antara dunia bisnis yang penuh inovasi dan kreasi dengan prosesi peradilan yang ’’jumud’’.


Ruang hukum yang membangun persepsi sepihak ala birokrasi hukum yang berkelindan dengan segmen sosial politik, ekonomi, dan bisnis dikhawatirkan menjadi ajang dagang yang paling favorit (business’ favorite forum). Asupan informasi untuk hakim (’’feeding information to judges’’) yang keluar dari areal spesifiknya diprediksi menghadirkan ’’awan gelap’’ masa depan peradilan.


Hermann Mostar telah memberikan pelajaran penting dengan menulis buku yang di-Indonesia-kan pada 1983, Peradilan yang Sesat. Buku tersebut menghimpun 13 kasus putusan salah nalar pada 1834–1946. Bahkan, ungkapan La Bruyerre, ahli hukum Prancis abad ke-17, diintrodusir bahwa dihukumnya seseorang (tidak bersalah) merupakan urusan semua orang yang berpikir.



Sejurus waktu, apa yang dialami Dahlan berbanding terbalik dengan proses peradilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mata hati umat tidak dapat dibohongi tentang alur logika hukum yang memuai menjadi labirin yang menggelayut di sepanjang rute ’’penistaan agama”. Keberpihakan aktor negara meski sulit dibuktikan, namun mengkristal, menjadi butiran yang terasa menusuk dalam sendi.


Kehadiran gubernur terdakwa melukiskan potret kelam yang semakin melengkapi tragedi bencana alam. Pemegang otoritas negara tanpa tedeng aling-aling menggiring negara hukum (rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (machtsstaat). Aturan UU Pemerintahan Daerah mengenai penonaktifan gubernur terdakwa sudah sangat jelas, tanpa perlu tafsir hukum layaknya di bangku perkuliahan. TAP MPR No VI/MPR/2001 pun menuangkan dasar-dasar pemimpin yang menjunjung tinggi etika pasti merasa risi dengan status tersangka, apalagi terdakwa dan tertuntut. Moralitas mengajarkan kebijakan personal untuk mengambil posisi tahu diri.



Situasi demikian sungguh mereduksi hukum sekadar ayat-ayat yang mengabaikan rohani keadilan rakyat. Negara hukum sejatinya dikonstruksi bermahkota keadilan, bukan alat yang mahir memainkan norma. Kalau hukum terus diseret ke gelanggang guna memagari kekuasaan ’’jagoannya’’, tunggulah dering lonceng kematian negara hukum.



Ingat lagu Gundul-Gundul Pacul.



Sebelum semua terlambat, sudilah melantunkan lagu dolanan anak-anak kreasi budaya Sunan Kalijaga pada akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15, yang telah mendapatkan penggubahan C. Hardja Soebrata (1905–1986), Gundul-Gundul Pacul:





Gundul gundul pacul cul gembelengan
Nyunggi nyunggi wakul kul gembelengan



Wakul glempang segane dadi sak latar
Wakul glempang segane dadi sak latar





Gundul gundul pacul cul gembelengan
Nyunggi nyunggi wakul kul gembelengan



Wakul glempang segane dadi sak latar
Wakul glempang segane dadi sak latar





Sang gundul adalah kondisi rakyat yang dengan memanggul segala kepolosannya harus berbekal pacul. Cangkul (pacul) adalah perlambang daya juang untuk menggali, menafkahi, agar rakyat berpenghidupan yang disindir tidak boleh gembelengan. Gembelengan (oleng) merupakan gerak dinamis yang mempermainkan. Apa akibat dari menggembelengkan negara hukum dengan perabot kebutuhan ekonominya (cangkul) telah dijawab pada bait berikutnya.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore