Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2024 | 19.57 WIB

13 Fatwa Etik yang Wajib Dokter Ketahui Saat Bermedia Sosial, Salah Satunya Dianjurkan Memiliki Akun Khusus Pertemanan

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/3). (ANTARA/Putri Hanifa)

JawaPos.com - Marak terjadi fenomena seorang influencer media sosial yang juga berprofesi sebagai dokter. Konten yang dibuat oleh dokter influencer meliputi banyak hal, mulai dari edukasi kesehatan hingga mempromosikan sebuah produk.

Media sosial sebetulnya dapat menjadi sarana bagi dokter untuk menyampaikan informasi kesehatan secara jelas, lengkap, dan menarik. Namun, dapat pula berdampak negatif untuk profesi tenaga kesehatan.

Untuk menjaga keluhuran profesi kedokteran, sejak 2021, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan fatwa etik kedokteran sebagai pedoman bagi dokter dalam aktivitas media sosial.

Berdasarkan SK MKEK Pusat IDI No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter Dalam Aktivitas Media Sosial, berikut ini 13 fatwa yang tercantum di dalamnya.

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif dari aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore