Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2019 | 19.21 WIB

Alasan Ada Pekerjaan, Jokdri Mangkir Diperiksa Penyidik

Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono - Image

Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono

JawaPos.com - Mantan Ketua Umum PSSI yang berstatus tersangka perusakan barang bukti data pengaturan skor, Joko Driyono mangkir dalam pemeriksaan kelima oleh tim penyidik Satgas Antimafia Bola Polda Metro Jaya, Kamis (21/3). Dia tidak memenuhi panggilan agenda penyidik karena alasan sedang ada pekerjaan yang harus diselesaikan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, bahwa yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran agenda penyidikan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.


Dikatakannya, yang bersangkutan memastikan tidak hadir karena ada alasan pekerjaan yang harus diselesaikan. Untuk itu, Joko meminta penjadwalan ulang atas agenda pemeriksaan kelima tersebut.


"Ya, (tidak hadir). Karena alasan pekerjaan, yang bersangkutan akan datang pada hari Senin (25/3) nanti," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).


Pria yang akrab disapa Jokdri itu akan diperiksa terkait kasus hukum seputar dugaan pengaturan skor (match fixing), hingga penghancuran barang bukti yang sedang dalam pengawasan kepolisian. Jokdri sebelumnya telah diperiksa empat kali.


Diketahui, Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 14 Februari lalu. Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Jokdri atas kasus penghancuran barang bukti itu.


Jokdri terancam dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.


Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.


Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore