Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 20.19 WIB

Bonek Nekat Unjung-unjung ke GBK, Persebaya Surabaya Kena Denda Komdis PSSI Rp 25 Juta!

Bonek saat unjung-unjung ke Gelora Bung Karno di laga Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya. (Media Persebaya Surabaya)

 

JawaPos.com — Persebaya Surabaya harus menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI usai laga panas melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Denda sebesar Rp 25 juta dijatuhkan kepada klub berjuluk Green Force karena kehadiran Bonek — suporter fanatik Persebaya Surabaya — yang datang ke stadion meski statusnya sebagai suporter tim tamu.

Dalam pertandingan pekan ke-28 Liga 1 Indonesia 2024/2025 yang digelar pada 12 April 2025 itu, seharusnya tidak ada suporter tim tamu yang hadir.

Regulasi Liga 1 telah melarang kehadiran pendukung lawan dalam laga tandang demi alasan keamanan dan ketertiban.

Namun, kehadiran Bonek di GBK rupanya tak bisa dibendung. Meski berniat "unjung-unjung" atau sekadar hadir memberi dukungan dari kejauhan, hal ini tetap dianggap pelanggaran oleh PSSI.

Surat keputusan resmi Komdis PSSI yang dirilis pada 16 April 2025 menyatakan bahwa pelanggaran ini didukung dengan bukti-bukti yang cukup kuat.

Akibatnya, Persebaya Surabaya dijatuhi denda administratif sebesar Rp 25 juta sesuai regulasi yang berlaku.

"Persebaya Surabaya kena denda Komdis PSSI sebesar Rp 25 juta karena adanya suporter Persebaya Surabaya di Gelora Bung Karno," tulis akun Instagram @Persebaya Surabayafans27 yang mengunggah informasi tersebut.

Dalam unggahan itu, mereka juga mempertanyakan kapan larangan suporter tandang akan dicabut oleh PSSI.

Komdis PSSI merujuk pada Pasal 4 ayat 8 dan ayat 12 dalam Regulasi Liga 1 Tahun 2024/2025 sebagai dasar pemberian sanksi.

Regulasi tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu dalam laga tandang sepanjang musim ini.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro Prasetyo, SH, MH, disebutkan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berakibat pada sanksi yang lebih berat.

Artinya, Persebaya Surabaya maupun suporter harus lebih waspada jika tidak ingin terkena hukuman lanjutan.

Perlu diketahui bahwa keputusan Komdis ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore