
Neymar menumpang jet pribadi Boeing 747 HZ-WBT7 milik Pangeran Al Waleed bin Talal.
JawaPos.com - Pindah dari Paris Saint-Germain ke Al Hilal SC semakin menahbiskan Neymar Jr sebagai pesepak bola paling glamor sejagat.
Sederet fasilitas fantastis diterima bintang 31 tahun asal Brasil tersebut dari Al Hilal.
Antara lain mansion mewah dengan 25 kamar, 5 asisten rumah tangga, sopir pribadi selama 24 jam, hingga mobil sport mewah seperti Bentley Continental GT, Aston Martin DBX, dan Lamborghini Huracan.
Bahkan, perjalanan Neymar dari Paris ke Riyadh kemarin (20/8) menggunakan jet pribadi level sultan. Neymar menaiki Boeing 747 HZ-WBT7 milik Pangeran Al Waleed bin Talal yang merupakan sepupu Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Pesawat yang ditaksir seharga EUR 202 juta (Rp 3,36 triliun) itu sudah dikustom mewah seperti ruang makan untuk 14 orang dan beberapa kamar tidur.
”Aku telah memenangi segalanya di Eropa. Yang harus kulakukan adalah melanjutkan ’hobiku’ yang suka mencetak gol dan memenangi pertandingan di sini (Al Hilal, Red),” beber Neymar seperti dilansir SPORTbible.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
