Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Mei 2018 | 10.10 WIB

Bamsoet Desak Pemerintah Optimalkan UU Perlindungan Anak

Ketua DPR, Bambang Soesatyo prihatin dengan teror bom yang terjadi di Jawa Timur belum lama ini. Yang membikin tambah miris, pelaku membawa anak-anak dalam menjalankan aksi biadabnya. - Image

Ketua DPR, Bambang Soesatyo prihatin dengan teror bom yang terjadi di Jawa Timur belum lama ini. Yang membikin tambah miris, pelaku membawa anak-anak dalam menjalankan aksi biadabnya.

JawaPos.com - Rangkaian teror bom di Surabaya hingga kini masih menyisakan luka mendalam. Terlebih, pelaku melakukannya dengan melibatkan anak-anak.


Untuk itu, pemerintah perlu merumuskan strategi untuk menangkal radikalisme pada anak-anak.


Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo ketika menanggapi rentetan bom di Surabaya.


“Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bamsoet-sapaannya- di Jakarta, Minggu (20/5).


Legislator Partai Golkar itu menilai negara tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak. Bahkan, tak ada jaminan anak-anak terlindungi dan diasuh secara baik di ketika bersama orang tua sendiri.


“Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orang tua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak,” tegasnya.


Bamsoet menambahkan, pemerintah daerah tak bertindak ketika pihak-pihak yang terlibat terorisme, tak mengizinkan anak-anak mereka bersekolah.


Sayangnya, negara melalui melalui pemerintah daerah setempat tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak yang dilarang bersekolah oleh orang tua mereka justru didoktrin dengan radikalisme.


Menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru.


Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme ibahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.


Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.


“Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu," imbuh Bamsoet.


"Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” lanjutnya.


Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme.


Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri. Yakni untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore