
Ketua DPR, Bambang Soesatyo prihatin dengan teror bom yang terjadi di Jawa Timur belum lama ini. Yang membikin tambah miris, pelaku membawa anak-anak dalam menjalankan aksi biadabnya.
JawaPos.com - Rangkaian teror bom di Surabaya hingga kini masih menyisakan luka mendalam. Terlebih, pelaku melakukannya dengan melibatkan anak-anak.
Untuk itu, pemerintah perlu merumuskan strategi untuk menangkal radikalisme pada anak-anak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo ketika menanggapi rentetan bom di Surabaya.
“Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bamsoet-sapaannya- di Jakarta, Minggu (20/5).
Legislator Partai Golkar itu menilai negara tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak. Bahkan, tak ada jaminan anak-anak terlindungi dan diasuh secara baik di ketika bersama orang tua sendiri.
“Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orang tua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak,” tegasnya.
Bamsoet menambahkan, pemerintah daerah tak bertindak ketika pihak-pihak yang terlibat terorisme, tak mengizinkan anak-anak mereka bersekolah.
Sayangnya, negara melalui melalui pemerintah daerah setempat tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak yang dilarang bersekolah oleh orang tua mereka justru didoktrin dengan radikalisme.
Menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme ibahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.
Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.
“Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu," imbuh Bamsoet.
"Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” lanjutnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme.
Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri. Yakni untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
