
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengaku pernah iseng
JawaPos.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan dokter Bimanesh Sutarjo sebelum menangani Setya Novanto. Pertemuan tersebut terjadi antara lain ketika dia hendak mengikuti pemilihan legislatif pada 2004 dan 2009 silam.
Demikian dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Mantan pengacara Setya Novanto itu mengatakan, sempat dua kali mengikuti pencalonan anggota legislatif (DPR RI). Namun tak mujur. Keduanya gagal.
"Waktu itu ikut Pileg dua kali tahun 2004 dan 2009, bertemu dengan dokter Bimanesh untuk meminta surat kesehatan sebagai syarat ikut pencalonan," kata Fredrich.
Pada 2004, Fredrich mengikuti pencalonan anggota legislatif dari Partai Indonesia Baru (PIB). Kala itu, aku Fredrich, dia hanya diajak oleh rekannya.
"Untuk pemilihan DPR RI, yang pertama dari Partai Indonesia Baru (PIB). Waktu itu karena ada yang ngajak, saya iseng ngikut," kata Fredrich.
Meski mengaku iseng dan tak berhasil, nyatanya Fredrich kembali mencoba peruntungan di Pileg 2009. Waktu itu, dia mengikuti pencalonan anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Pada 2009 dari PDIP," ucap pria kelahiran Surabaya ini.
Selain untuk keperluan kesehatan, Fredrich menuturkan, kerap bertemu dengan Bimanesh untuk meminta surat persyaratan pemegang senjata api. "Kemudian hampir tiap tahun rutin minta surat untuk pemegang senjata," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dokter Bimanesh Sutarjo bersama dengan Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
