Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 00.26 WIB

Wow, Dalam Setahun Harta Bupati Mojokerto Naik Rp 11,5 Miliar

Bupati Mojokerto, Jatim, Mustafa Kamal Pasa, saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (30/4) - Image

Bupati Mojokerto, Jatim, Mustafa Kamal Pasa, saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (30/4)

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut, usai menjalani pemeriksaan.


Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, Bupati Mojokerto ini memiliki harta kekayaan senilai Rp 16,9 miliar pada pelaporan terakhir tanggal 22 Juli 2015. Laporan ini meningkat hingga mencapai sekitar Rp 11,5 miliar, karena pada 6 Oktober 2014 terungkap harta kekayaannya hanya senilai Rp 5,4 Miliar.


Dalam website LHKPN tersebut, Mustofa memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 8,8 Miliar dengan jumlah hingga 31 buah yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, di Kota Surabaya, di Kabupaten Pati, dan di Kota Batu. Padahal pada pelaporan 6 Oktober 2014, Mustofa hanya memiliki 2 buah bangunan dan tanah di Surabaya dan Jombang.


Kemudian, ada juga benda bergerak sejenis alat transportasi dengan total Rp 2,3 miliar. benda itu berjumlah 6 buah mobil bermerk antara lain dua buah Toyota Rush, Toyota Kijang, Mazda, Toyota Vellfire, Mitsubishi Outlander Sport.


Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya sejenis logam mulia dan batu mulia senilai Rp 105 juta. Terakhir, memiliki giro senilai total Rp 5,5 miliar.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,7 Miliar dan suap izin mendirikan menara telekomunikasi senilai Rp 2,7 Miliar.


"Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, sekitar Rp. 2,7 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dikantornya, Senin (30/4).


"Dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Setidak-tidaknya senilai Rp. 3,7 miliar," tukasnya.


Untuk kasus pertama perihal suap, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana


Dan untuk kasus kedua, Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200110. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore