
Bupati Mojokerto, Jatim, Mustafa Kamal Pasa, saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (30/4)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut, usai menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/, Bupati Mojokerto ini memiliki harta kekayaan senilai Rp 16,9 miliar pada pelaporan terakhir tanggal 22 Juli 2015. Laporan ini meningkat hingga mencapai sekitar Rp 11,5 miliar, karena pada 6 Oktober 2014 terungkap harta kekayaannya hanya senilai Rp 5,4 Miliar.
Dalam website LHKPN tersebut, Mustofa memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 8,8 Miliar dengan jumlah hingga 31 buah yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, di Kota Surabaya, di Kabupaten Pati, dan di Kota Batu. Padahal pada pelaporan 6 Oktober 2014, Mustofa hanya memiliki 2 buah bangunan dan tanah di Surabaya dan Jombang.
Kemudian, ada juga benda bergerak sejenis alat transportasi dengan total Rp 2,3 miliar. benda itu berjumlah 6 buah mobil bermerk antara lain dua buah Toyota Rush, Toyota Kijang, Mazda, Toyota Vellfire, Mitsubishi Outlander Sport.
Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya sejenis logam mulia dan batu mulia senilai Rp 105 juta. Terakhir, memiliki giro senilai total Rp 5,5 miliar.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,7 Miliar dan suap izin mendirikan menara telekomunikasi senilai Rp 2,7 Miliar.
"Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, sekitar Rp. 2,7 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dikantornya, Senin (30/4).
"Dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Setidak-tidaknya senilai Rp. 3,7 miliar," tukasnya.
Untuk kasus pertama perihal suap, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Dan untuk kasus kedua, Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200110. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
