Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 April 2018 | 19.25 WIB

Teluk Balikpapan Tercemar, DPR: Kapal MV Ever Judger Ditindak Tegas

Tumpahan minyak Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan - Image

Tumpahan minyak Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan

JawaPos.com - PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger British Virgin Island sebagai buntut dari patahnya pipa milik PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan Teluk Balikpapan tercemar.


Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap, hukum bisa ditegakkan untuk kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia di mata dunia internasional. 


“Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita,” kata Kardaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/4).


Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan menuturkan Pertamina juga menuntut ganti rugi atas kelalaian nakhoda serta syahbandar kapal yang diduga mengaitkan jangkar ke pipa sehingga patah menjadi dua bagian. 


Kerugian yang akan digugat berupa pipa-pipa yang dirusak serta nilai tumpahan minyak yang bercecer hingga ke permukaan. Melalui gugatan ini nantinya seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini akan diajukan sebagai beban tergugat.


Menurut Kardaya, dugaan buang jangkar Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Tapi sayangnya sama sekali tidak ada tindakan  terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut. 


Padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinahkodai awak berkebangsaan Inggris tersebut, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian ditaksir sekitar USD800 ribu-1,2 juta. Itu sebabnya, lanjut Kardaya, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban. 


“Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, maka bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor,” lanjutnya. 


Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus tersebut. Seperti disampaikan Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani, penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP. 


Alpiani menambahkan, posisi kapal Ever Judger saat lego jangkar berada di zona merah, yaitu Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT). Dari komunikasi kapal pandu dengan kapal Ever Judger, ternyata terdapat kesalahan pemahaman. 

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore