
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak-pihak yang terkait dalam kasus Century, untuk bersikap kooperatif.
JawaPos.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century untuk bersikap kooperatif.
Pernyataan Bamsoet -panggilan karibnya- ini sebagai respons atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Mantan Wakil Presiden Boediono dan sejumlah nama lain dalam kasus Century.
“Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK, agar kasus tindak pidana Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet, Rabu (11/4).
Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Century seperti Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK.
Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.
“Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu inisiator pengungkapan kasus Century itu.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu.
“Agar Komisi III DPR mendalami keputusan pengadilan terkait Bank Century. Kami harap bisa dituntaskan secara permanen karena sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.
Sebelumnya PN Jaksel dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.
Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
