Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 09.44 WIB

Bamsoet Minta Pihak-pihak Terkait Kasus Century Bersikap Kooperatif

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak-pihak yang terkait dalam kasus Century, untuk bersikap kooperatif. - Image

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta seluruh pihak-pihak yang terkait dalam kasus Century, untuk bersikap kooperatif.

JawaPos.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century untuk bersikap kooperatif.


Pernyataan Bamsoet -panggilan karibnya- ini sebagai respons atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Mantan Wakil Presiden Boediono dan sejumlah nama lain dalam kasus Century.


“Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK, agar kasus tindak pidana Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet, Rabu (11/4).


Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Century seperti Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK.


Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.


“Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu inisiator pengungkapan kasus Century itu.


Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu.


“Agar Komisi III DPR mendalami keputusan pengadilan terkait Bank Century. Kami harap bisa dituntaskan secara permanen karena sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.


Sebelumnya PN Jaksel dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.


Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore