
Dengan pengawalan, Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/4).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa artis Jennifer Dunn dengan pasal berlapis atas dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (5/4).
Jennifer Dunn didakwa dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti.
Menariknya, pihak Jennifer Dunn tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau dakwaan jaksa. Sebaliknya, memilih sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata salah satu kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Eell kepada majelis hakim.
Oleh karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan, maka majelis hakim memutuskan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis depan, 12 April 2018.
"Kami minta waktu satu minggu," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum, Nova saat hakim menanyakan kesanggupannya menghadirkan saksi.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Jennifer Dunn berlangsung cukup cepat, sekitar 30 menit. Selama jaksa membacakan dakwaan, artis yang dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) ini nampak berulang kali menyibakkan rambutnya dan memainkan kuku jarinya menunjukkan bahwa ia gugup.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
