Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Maret 2018 | 04.04 WIB

Istri Gubernur Aceh Dikaitkan dengan Prostitusi Online

Foto Darwati A. Gani (tiga kanan) dan MRS (paling kanan) yang diduga germo prostitusi online beredar di medsos. - Image

Foto Darwati A. Gani (tiga kanan) dan MRS (paling kanan) yang diduga germo prostitusi online beredar di medsos.

JawaPos.com - Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani dikaitkan dengan kasus prostitusi online yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian. Atas hal itu, Darwati akan melaporkan akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan dirinya dengan kasus prostitusi online tersebut kepada kepolisian.


Darwati merasa telah dirugikan dengan unggahan akun tersebut dan tudingan yang diarahkan terhadap dirinya. Diketahui, akun Facebook yang dilaporkan bernama Timphan Aceh.


Pada sebuah unggahan foto dan keterangan beredar luas di media sosial, akun itu menyatakan Darwati memiliki hubungan dengan pria berinisial MRS, 28 yang diduga germo atau muncikari prostitusi online yang ditangkap polisi.


"Masalah itu sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Sayuti Abu Bakar. Silakan hubungi (dia)," kata Darwati singkat ketika dihubungi, Banda Aceh, Jumat (30/3).


Darwati tidak memberikan tanggapan dan penjelasan lebih jauh atas rencananya melaporkan akun Facebook tersebut. Ia juga tak berkomentar terkait posting-an yang kini telah ramai beredar dan dibicarakan.


Sementara itu, Sayuti Abu Bakar Kuasa Hukum Darwati A Gani secara terpisah mengatakan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian, Senin (2/4) pekan depan. Perkara yang akan disampaikan terkait pancemaran nama baik.


"Kita lagi kumpulkan bukti-bukti. Kita akan melaporkan beberapa akun, yakni Timphan Aceh, Zulklifli Bireuen, dan sejumlah orang yang komentar pada akun tersebut," kata Sayuti.


Menurut Sayuti, unggahan akun Timphan Aceh yang beredar luas tersebut adalah sebuah kebohongan atau hoaks. Unggahan ini dinilai telah merugikan nama baik kliennya, baik secara personal maupun institusi yang melekat pada Darwati.


"(Klien saya) Juga dirugikan sebagai kader (partai) PNA," ujarnya.


Beberapa waktu lalu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.


Dalam pengungkapan itu Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan mengamankan sebanyak tujuh perempaun yang diduga sebagai PSK dan satu pria muncikari atau germo. Mereka masing-masing AYU, 28; CA,24; RM, 23; DS, 24; RR, 21; IZ,23; MU,23; MRS, 28.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore