Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2018 | 02.51 WIB

Abu Tours Dipidanakan, 1.000 Jamaah Belum Juga Diberangkatkan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan Abu Tours, di Makassar, Kamis (22/2). - Image

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan Abu Tours, di Makassar, Kamis (22/2).

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah Abu Tours and Travel.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, gelar perkara dilakukan menyusul diterimanya 252 aduan calon jamaah dari berbagai daerah di Sulsel ke pihak Polda yang hingga saat ini belum juga diberangkatkan.


Dari hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, mereka imbuh Dicky telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.


"Kanwil Agama sudah nyatakan bahwa kasus ini akan diproses hukum. Makanya kami akan gelar perkara dulu dalam waktu dekat untuk masalah proses penyelidikannya," jelas Dicky dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (22/2).


Sementara untuk pihak Abu Tuours kata Dicky, melalui manajemennya, juga telah dikonfirmasi hingga diambil keterangannya terkait penggunaan anggaran dari ribuan calon jemaah.


Lantaran tidak ada kejelasan terkait nasib ribuan jamaah yang telah dijanjikan diberangkatkan umrah, pihaknya berinisiatif mengambil tindakan tegas untuk memproses kasus tersebut. Terlebih Kemenag telah memberikan kelonggaran batas waktu sejak Mei hingga Desember 2017.


"Para jemaah yang dijanjikan berangkat sejak tahun 2017 lalu, tidak diberangkatkan. Bahkan sampai hari ini, seribu orang saja tidak ada yang diberangkatkan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dengan Kanwil agama sebelumnya. Makanya mereka serahkan langsung ke kami untuk ditindaklanjuti," kata Dicky.


Untuk kejelasan pelanggaran hukumnya, pihak Abu Tours diduga melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggarana ibadah haji dan umroh. "Jadi Abu Tours ini bisa dikenakan 2 pelanggaran. Pelaksanaan haji dan umrah, serta KUHP pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan


Selain itu ditambahkan Dicky, hingga saat ini posko pengaduan juga akan tetap dibuka untuk menampung seluruh laporan calon jamaah yang belum juga diberangkatkan. "Karena kemungkinan pasti laporan itu akan terus bertamabah, makanya kita data terus masyarakat yang datang melapor," tutupnya.


Terpisah, Direktur Opersional Abu Tours Makassar, Agus Camma mengatakan, 16 ribu jemaah yang tersebar dari berbagai daerah di Indonesia dipastikan akan diberangkatkan. Namun pemberangkatan dilakukan secara berkala. 


Untuk hari ini katanya, jemaah untuk daerah Jakarta sudah diberangkatkan sekitar 180 jamaah. Kemudian pemberangkatan selanjut menyusul pada (26/2) dengan total jemaah 159 jamaah.


"InsyaAllah ini bagian dari 16 ribu jemaah umrah yang diberangkatkan secara bertahap se-Indonesia yang sempat tertunda," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore