Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Januari 2018 | 02.04 WIB

Ramai-ramai Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat - Image

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

JawaPos.com – Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terus menuai kecaman. Ini akibat dia kembali terbukti melanggar kode etik untuk yang kedua kalinya. Menanggapi berulangnya pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief, sejumlah pihak mendesak agar guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai benteng penjaga roh demokrasi.


“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK.Hak moral konstitusional  anda maupun kroni-kroni Anda  sudah hilang,” kata mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta Minggu (28/01).


Busyro menambahkan, dengan adanya pelanggaran kedua kalinya yang dilakukan Arief, maka hal ini melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi.


“Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai  pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.


Senada dengan Busyro, Profesor Riset LIPI, Syamsuddin Haris juga meminta sebaiknya Arief mundur dari jabatannya. Arief kata Syamsudin, seharusnya mundur ketika dirinya terbukti melanggar kode etik untuk yang pertama kalinya.


“Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur,” ketusnya.


Jika Arief tak kunjung mundur, menurutnya, para hakim MK lain perlu mengancam untuk mundur, karena ini menyangkut kewibawaan para hakim sebagai 'Wakil Tuhan' dan institusi MK sebagai benteng terakhir peradilan.

“Membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya saya kira sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,” tegasnya.


Sementara itu, mantan Pimpinan Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, dengan mendapatkan sanksi kode etik dua kali, maka pria kelahiran Semarang, Jateng 61 tahun silam tersebut pantas mundur karena melanggar berbagai aturan undang-undang.


“Pertama, melanggar UUD 1945 dan UU MK, yaitu: Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945 yaitu keharusan memenuhi syarat integritas dan tidak tercela Jo Pasal 15 huruf a UU MK No. 24 Tahun 2003; Pasal 21 ayat (3) tentang Sumpah dan Janji Ketua MK sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011, dan UU No. 1 Tahun 2013,” jelas Suparman.


Kedua, melanggar Peraturan MK No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim MK, dan ketiga melanggar The Bangalore Principles yang telah diadopsi oleh Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yaitu: (1) Prinisp Independen.


“Bahwa hakim MK Arief Hidayat telah hadir dalam pertemuan dengan DPR Komisi III menjelang pemilihan dirinya sebagai hakim MK periode berikutnya sehingga patut diduga Arief tidak atau setidak-tidaknya tidak bisa dipercaya independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus  perkara yang mengadapkan DPR sebagai pihak dalam pengujian UU, sekaligus rentan untuk diintervensi oleh kekuasaan legislatif (DPR); (2) Prinsip Ketakberpihakan,” pungkasnya.



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore