
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
JawaPos.com – Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terus menuai kecaman. Ini akibat dia kembali terbukti melanggar kode etik untuk yang kedua kalinya. Menanggapi berulangnya pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief, sejumlah pihak mendesak agar guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro tersebut mengundurkan diri dari jabatannya sebagai benteng penjaga roh demokrasi.
“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK.Hak moral konstitusional anda maupun kroni-kroni Anda sudah hilang,” kata mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta Minggu (28/01).
Busyro menambahkan, dengan adanya pelanggaran kedua kalinya yang dilakukan Arief, maka hal ini melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi.
“Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.
Senada dengan Busyro, Profesor Riset LIPI, Syamsuddin Haris juga meminta sebaiknya Arief mundur dari jabatannya. Arief kata Syamsudin, seharusnya mundur ketika dirinya terbukti melanggar kode etik untuk yang pertama kalinya.
“Arief Hidayat seharusnya tidak perlu menunggu sidang dan bahkan teguran Dewan Etik kemudian baru mundur,” ketusnya.
Jika Arief tak kunjung mundur, menurutnya, para hakim MK lain perlu mengancam untuk mundur, karena ini menyangkut kewibawaan para hakim sebagai 'Wakil Tuhan' dan institusi MK sebagai benteng terakhir peradilan.
“Membiarkan Arief Hidayat bertahan dengan jabatannya saya kira sama halnya dengan membiarkan keruntuhan MK itu sendiri. Apalagi sebelumnya sudah ada kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang mempermalukan MK,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Pimpinan Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, dengan mendapatkan sanksi kode etik dua kali, maka pria kelahiran Semarang, Jateng 61 tahun silam tersebut pantas mundur karena melanggar berbagai aturan undang-undang.
“Pertama, melanggar UUD 1945 dan UU MK, yaitu: Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945 yaitu keharusan memenuhi syarat integritas dan tidak tercela Jo Pasal 15 huruf a UU MK No. 24 Tahun 2003; Pasal 21 ayat (3) tentang Sumpah dan Janji Ketua MK sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011, dan UU No. 1 Tahun 2013,” jelas Suparman.
Kedua, melanggar Peraturan MK No. 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim MK, dan ketiga melanggar The Bangalore Principles yang telah diadopsi oleh Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yaitu: (1) Prinisp Independen.
“Bahwa hakim MK Arief Hidayat telah hadir dalam pertemuan dengan DPR Komisi III menjelang pemilihan dirinya sebagai hakim MK periode berikutnya sehingga patut diduga Arief tidak atau setidak-tidaknya tidak bisa dipercaya independen dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang mengadapkan DPR sebagai pihak dalam pengujian UU, sekaligus rentan untuk diintervensi oleh kekuasaan legislatif (DPR); (2) Prinsip Ketakberpihakan,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
