Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2017 | 22.35 WIB

Permenhub 108/2017 Beri Kepastian Bisnis Transportasi Berbasis Online

Ilustrasi pemesanan transportasi berbasis aplikasi - Image

Ilustrasi pemesanan transportasi berbasis aplikasi

JawaPos.com – Masifnya perkembangan transportasi berbasis aplikasi (online) mewarnai dinamika perkembangan bisnis transportasi sepanjang 2017. Perkembangan  yang begitu cepat ini sempat menimbulkan pro-kotra, khususnya dalam hal pengaturan regulasinya.


Salah satunya, saat Mahmakah Agung  (MA) dalam putusannya Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengabulkan permohonan gugatan terkait transportasi berbasis aplikasi.


Dalam putusannya, MA mencabut 14 pasal dari 72 pasal yang ada dalam Permenhub No.26/ Tahun 2017 tentang transportasi berbasis aplikasi.


Pro-kontra terus bermunculan paska terbitnya keputusan MA  yang membatalkan Permenhub soal  keberadaan taxi online. Setelah proses yang cukup lama, terbit Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.


Beleid yang terbit pada 1 November 2017 merupakan revisi dari Permenhub No.26/2017 yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.


“Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Selasa (31/10).


Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.


Pemerintah pun memberi batasan untuk setiap taksi online bahwa aturan ini mulai berlaku dari Februari 2018. Peraturan dari uji KIR, penempelan stiker, SIM A Umum, hingga penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dengan evaluasi yang akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.


Peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau penumpang. Lewat aturan ini maka perusahaan taksi online tidak seenaknya memasang tarif.


Selain itu, tarif batas bawah dan atas juga dinilai akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Sanksi tegas juga akan diberikan bila taksi online tidak memenuhi ketentuan tarif bawah dan atas.


Sugihardjo meminta semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional mematuhi Permenhub No. 108 Tahun 2017. Sebab, proses penyusunannya sudah mengakomodasi semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore