
Ilustrasi pemesanan transportasi berbasis aplikasi
JawaPos.com – Masifnya perkembangan transportasi berbasis aplikasi (online) mewarnai dinamika perkembangan bisnis transportasi sepanjang 2017. Perkembangan yang begitu cepat ini sempat menimbulkan pro-kotra, khususnya dalam hal pengaturan regulasinya.
Salah satunya, saat Mahmakah Agung (MA) dalam putusannya Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengabulkan permohonan gugatan terkait transportasi berbasis aplikasi.
Dalam putusannya, MA mencabut 14 pasal dari 72 pasal yang ada dalam Permenhub No.26/ Tahun 2017 tentang transportasi berbasis aplikasi.
Pro-kontra terus bermunculan paska terbitnya keputusan MA yang membatalkan Permenhub soal keberadaan taxi online. Setelah proses yang cukup lama, terbit Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Beleid yang terbit pada 1 November 2017 merupakan revisi dari Permenhub No.26/2017 yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
“Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Selasa (31/10).
Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Pemerintah pun memberi batasan untuk setiap taksi online bahwa aturan ini mulai berlaku dari Februari 2018. Peraturan dari uji KIR, penempelan stiker, SIM A Umum, hingga penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dengan evaluasi yang akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau penumpang. Lewat aturan ini maka perusahaan taksi online tidak seenaknya memasang tarif.
Selain itu, tarif batas bawah dan atas juga dinilai akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Sanksi tegas juga akan diberikan bila taksi online tidak memenuhi ketentuan tarif bawah dan atas.
Sugihardjo meminta semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional mematuhi Permenhub No. 108 Tahun 2017. Sebab, proses penyusunannya sudah mengakomodasi semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
