
Empat pelaku yang memanipulasi tempat jeriken minyak
JawaPos.com - Sindikat penipuan penjualan minyak goreng yang meresahkan para pedagang diringkus personel Polsek Kutalimbaru. Empat orang tersangka yang sering disebut "Jaringan Lampung" ini diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, keempat tersangka diamankan pada hari Sabtu, (4/11) dan Senin (6/11) di Warung Ibu Ginting di Dusun I, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Keempat tersangka yakni, Chandra Gunawan (32), Benny Indra Pratama (21), Irwansyah (29), dan Alex alias Babeh (47).
"Modus operandi yang mereka lakukan memodifikasi jeriken dengan cara membuka bagian bawah jeriken lalu memasukkan ataau menanam jeriken yang lebih kecil di dalamnya. Selanjutnya menutupnya dengan menggunakan lem," ungkap AKP Martualesi Sitepu, Rabu (8/11).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang kelontong bernama Malem Ngena Br Ginting, 47. Berawal dari kecurigaan korban yang merasa bingung karena uang hasil dagangannya selalu kurang. Awalnya korban menyangka uangnya hilang karena dicuri tuyul.
"Lama kelamaan dia curiga dengan penjual minyak goreng yang sering datang ke warungnya. hal itu pun terungkap, dimana saat korban beli minyak goreng sebanyak 200 kg, namun yang terjual hanya 100 kg," ujar Martualesi.
Korban pun sempat komplain kepada tersangka yang berinisial B. Setelah itu korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan ganti rugi. Namun, tersangka B tak pernah muncul setelah kejadian itu. Tak lama, datang tersangka lainnya menawarkan minyak goreng. Hal serupa pun kembali terjadi.
"Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru. Pada saat berada di Polsek, suami korban menelpon bahwa tersangka tengah berada di warungnya. Saat itu saya perintahkan personel Aiptu Rajendra Sitepu mendampingi korban," terangnya.
Setibanya di lokasi, korban membeli 200 kg minyak kepada tersangka. Kemudian korban meminta minyak tersebut ditimbang ulang. Setelah ditimbang ternyata minyak tersebut hanya 160 kg. Dengan sigap personel Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Chandra Gunawan dan Benny.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lainnya pada hari Senin 6 November 2017 di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan saat tengah berjudi di rumah kosnya," papar Martualesi.
"Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
