Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 20.46 WIB

Pilih Tampung Aspirasi Kader, PAN Ikhlas Didepak dari Pemerintahan

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersama Amien Rais ketika menghadiri Konres IV PAN beberapa waktu lalu - Image

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersama Amien Rais ketika menghadiri Konres IV PAN beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Setelah sebelumnya menolak Undang-Undang (UU) Pemilu, Partai Amanat Nasional (PAN) kembali berseberangan dengan sikap pemerintah. Mereka mantap menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi UU.


Risiko ditendang dari gerbong pemerintah pun sudah di depan mata. Menanggapi hal ini, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku legowo bila nantinya itu terjadi. Termasuk jika Jokowi mencopot kader PAN, Asman Abnur yang kini menjabat sebagai Menteri‎ Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).


"Apakah menteri PAN layak dipertahankan atau tidak, itu terserah Pak Jokowi yang diberi mandat untuk reshuffle," ujar Yandri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).


Anggota Komisi II DPR itu mengaku, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ‎juga sempat dirayu oleh pemerintah, supaya mendukung Perppu disahkan menjadi UU. Namun, PAN tetap konsisten untuk menolak Perppu tersebut.


"Pada akhirnya PAN harus ambil sikap terang benderang untuk menolak. Nah, konsekuensi menolak itu PAN serahkan kepada pihak yang layak menilai," katanya.


Menurut Yandri, penolakan PAN terharap Perppu Ormas ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan secara mutlak dari aspirasi kader PAN. Mereka tidak ingin Perppu disahkan menjadi UU. "DPP PAN ini resmi bukan orang per orang," pungkasnya.


Sekadar informasi, DPR hari ini (Selasa 24/10) menyelenggarakan rapat paripurna. Tujuannya untuk memutuskan nasib persetujuan Perppu Ormas menjadi UU atau tidak.


Setidaknya ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas ini disahkan menjadi UU. Mereka adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS.


Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura tidak melakukan penolakan. Kemudian untuk Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP menerima, namun dengan catatan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore