Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 05.10 WIB

Jonru Ginting Curhat Selama di Tahanan Nulis Sepuluh Lembar Pengalaman

Jonru Ginting (kiri) - Image

Jonru Ginting (kiri)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting. Dia sudah ditahan polisi sejak Sabtu (30/9) lalu.


Selama beberapa hari berada di rumah tahanan narkoba Poda Metro Jaya, ia mengaku lebih banyak menulis terkait pengalamannya di dalam sel. Bahkan ia menyebut sudah sekitar sepuluh lembar tulisan yang dihasilkan selama tujuh hari mendekam di Polda Metro Jaya.


"Ya nulis catatan pengalaman saya selama di tahanan," kata Jonru saat ditemui wartawan menuju gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).


Bahkan, selama dilakukan penahanan, Jonru mengaku sering dijenguk istrinya. Selama dijenguk istrinya tak lupa membawakan makanan kesukaan Jonru. Namun Jonru tak mau merinci makanan apa saja itu.


"Ya ada deh, masak saya kasih tahu semuanya," katanya sambil berjalan menuju ruang penyidik Ditkrimsus didampingi dengan pengacaranya dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar).


Tidak hanya itu, Jonru juga mengaku sempat kehilangan dompet. Beruntung, dompet tersebut bisa ditemukan kembali. "Udah ketemu ternyata nyelip," ungkapnya.


Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.


Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9) lalu. Dalam kasusnya, pegiat sosial media ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2); dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan atau Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore