Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2017 | 12.05 WIB

Ini Alasan Pemerintah Tetap Izinkan First Travel Beroperasi

Kantor Pusat First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok - Image

Kantor Pusat First Travel di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok

JawaPos.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab sejumlah pertanyaan terkait karut-marut kasus dugaan penipuan biro perjalanan umroh yang dilakukan First Travel.


Puluhan ribu korban calon jamaah umroh batal berangkat karena duit yang mereka setor, digelapkan si pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.


Lukman pun memberikan alasan mengapa Kemenag tetap memberikan izin kepada First Travel saat keberangkatan jamaah sudah terindikasi bermasalah.


Menurut dia, First Travel mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada 21 November 2013. Kemudian, First Travel mengajukan perpanjangan izin tiga tahun berikutnya yakni 25 Juli 2016.


"Pada 9 Agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat lima poin. Itu berlangsung terus, baru pada 6 Desember 2016 dia memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu B. Minimal yang bisa diperpanjang akreditasinya C," kata Lukman dalam pemaparan terkait investigasi tata kelola umroh di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/10).


Dengan akreditasi memenuhi syarat perpanjangan izin, Kemenag akhirnya memperpanjang izin First Travel untuk memberangkatkan jamaah umrah.


Namun setelahnya, Lukman tak menampik baru pada Maret 2017 pihaknya menerima pengaduan sejumlah masyarakat soal masalah-masalah di First Travel.


"Bahwa dia ditelantarkan, jadwal keberangkatan tidak tepat waktu, diundur, sudah sampai di bandara mengalami delay, atau sudah sampai di tanah suci pulangnya tidak jelas," papar Lukman.


Meski demikian, Kemenag tidak serta-merta mencabut izin operasi First Travel menyusul pengaduan masyarakat. Pihaknya lantas melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap First Travel.


Menurut Lukman, saat itu calon jamaah juga tidak meminta Kemenag terburu-buru menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, mereka masih berharap dapat berangkat umrah atau paling tidak mendapat pengembalian uang (refund).


"Yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jamaah. Nah, itu yang menyebabkan perlu waktu dari Maret hingga Juli (2017)" ujar Lukman.


Meski demikian, Lukman mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri serta Otoritas Jasa Keuangan terkait persoalan First Travel. Hal itu lantaran kompleksnya permasalahan.


Alhasil, baru pada 1 Agustus 2017 Kemenag mencabut izin operasi First Travel demi kepentingan umat. Sebab, diketahui First Travel masih terus melakukan promosi perjalanan umroh dengan biaya murah.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore