
Ilustrasi
JawaPos.com - Freeport McMoran induk usaha dari PT Freeport Indonesia bersedia melepas divestasi saham sebesar 51 persen. Dengan catatan, penghitungan nilai saham mereka dihitung wajar sampai tahun 2041 bukan tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Freeport dalam surat penolakan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan tertanggal 28 September 2017.
"Freeport ingin dihitung dengan nilai wajar sampai 2040," tulisnya.
Selain itu, dalam poin empat surat tersebut, pemerintah meminta haknya atas kesepakatan divestasi 51 persen. Hak itu terkait hasil produksi tambang di seluruh wilayah Izun Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, Freeport McMoRan diminta untuk memberi kesimpulan perjanjian dengan Rio Tinto sebelum kesepakatan divestasi terjadi.
Dalam suratnya, CEO Freeport McMoran mengatakan jika masalah tersebut sudah selesai. Freeport bersama Rio Tinto setuju dengan kesepakatan.
Perusahaan yang asal Amerika Serikat itu juga sudah menjelaskan kerangka kerjanya kepada Rio Tinto.
"Namun, Freeport dan mitranya akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041," kata dia dalam bunyi pernyataannya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
