
Kabiro Hukum KPK, Setiadi
JawaPos.com - Segala cara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memenangkan praperadilan dengan termohon tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bukan saja membawa ratusan bukti keterlibatan Ketua DPR itu, lembaga antirasuah itu jugabahkan menggelar salat istighosah siang tadi.
"Tadi kita ada istighosah loh," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi seraya tertawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Sekedar informasi, sidang praperadilan dengan termohon Novanto digelar sejak Senin, 11 September 2017 lalu.
Diketahui, kemarin (28/7), seluruh ahli bagi kedua belah pihak telah dihadirkan. Dari pihak Novanto, mereka membawa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh KPK saat itu adalah Dosen Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung Adnan Paslyadja, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada pertengahan Juli lalu.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Novanto dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dia pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
