Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2017 | 23.54 WIB

Jelang Putusan Praperadilan Novanto, KPK Gelar Istighosah

Kabiro Hukum KPK, Setiadi - Image

Kabiro Hukum KPK, Setiadi

JawaPos.com - Segala cara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memenangkan praperadilan dengan termohon tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bukan saja membawa ratusan bukti keterlibatan Ketua DPR itu, lembaga antirasuah itu jugabahkan menggelar salat istighosah siang tadi.


"Tadi kita ada istighosah loh," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi seraya tertawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).


Sekedar informasi, sidang praperadilan dengan termohon Novanto digelar sejak Senin, 11 September 2017 lalu.


Diketahui, kemarin (28/7), seluruh ahli bagi kedua belah pihak telah dihadirkan. Dari pihak Novanto, mereka membawa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.


Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh KPK saat itu adalah Dosen Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung Adnan Paslyadja, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.


Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada pertengahan Juli lalu.


Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.


Novanto dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.


Dia pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore