Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 17.54 WIB

Obat PCC Ternyata Dilarang di Enam Negara, Termasuk Indonesia

Ilustrasi Obat PCC - Image

Ilustrasi Obat PCC

JawaPos.com - Bahayanya kandungan obat PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) bisa menyebababkan kecanduan hingga mengganggu susunan saraf otak. Obat PCC mencampur sejumlah bahan kimia obat-obatan yang bisa menimbulkan efek kecanduan dan berbahaya.


Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri mengungkapkan penyalahgunaan Carisoprodol, kandungan di dalam obat PCC, tak hanya terjadi di Indonesia tetapi di banyak negara. Jika berlebihan, bisa membuat sakau atau kecanduan.


"Hampir di banyak negara sudah dilarang atau ditarik dari pasaran. Karena efeknya berbahaya jika digunakan berlebihan," tegasnya kepada JawaPos.com, Jumat (15/9). Berikut adalah negara yang melarang obat PCC:


1. Norwegia
Laporan dari Norwegia menunjukkan Carisoprodol sering disalahgunakan dengan fungsi yang sama mirip narkoba. Karena itu pada Mei 2008 obat-obatan ini ditarik dari pasaran.


2. Swedia
Pada November 2007, Carisoprodol dengan merek dagang Somadril telah ditarik dari pasaran di Swedia. Sebab efeknya menimbulkan kecanduan. Para pakar farmasi menggunakan obat lain yang memiliki indikasi sama sebagai antinyeri dengan efek positif yang lebih baik tanpa risiko.


3. Uni Eropa
Di Uni Eropa, Lembaga Obat-obatan Eropa mengeluarkan rilis yang merekomendasikan negara anggota menangguhkan izin pemasaran untuk produk ini dalam perawatan nyeri punggung akut (tidak kronis).


4. Amerika Serikat
Sampai 12 Desember 2011, otoritas resmi yang menangani masalah obat di AS mengeluarkan keputusan bahwa carisoprodol masuk ke dalam golongan IV Undang-Undang Obat-Obatan Terkendali (CSA). Carisoprodol bukanlah zat yang diperdagangkan bebas. Penempatan carisoprodol ke golongan IV mulai efektif 11 Januari 2012.


Carisoprodol tersedia dengan dosis 350 mg dan baru-baru ini tablet 250 mg. Tablet majemuk dengan acetaminophen juga tersedia. Namun diawasi ketat resep dokter.


5. Kanada
Di negara ini carisoprodol wajib menggunakan resep obat (golongan I, sub-golongan F1). Peraturannya bervariasi dan sudah tidak lagi tersedia di pasaran.


6. Indonesia
Pada September 2013, carisoprodol ditarik dari pasaran karena menyebabkan ketergantungan dan efek berbahaya. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore