
Photo
JawaPos.com – Sudah hampir satu dasawarsa para penulis menginginkan skema pembayaran pajak yang tidak memberatkan. Namun, sepanjang waktu itu pula tidak ada tindak lanjut untuk memberikan insentif bagi penulis dan dunia perbukuan.
Pajak profesi penulis tersebut kembali mengemuka setelah penulis novel Darwis atau lebih dikenal dengan Tere Liye mengungkapkan niatnya untuk berhenti menerbitkan buku. Dia menilai pajak profesi penulis tidak adil.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas. Dengan demikian, pajaknya dijumlah dengan norma penghitungan penghasilan neto.
Yang menjadi pangkal masalah adalah PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku selalu dipotong 15 persen atas jumlah bruto. Menurut Yustinus, hal itu memang tidak adil bagi para penulis. ’’Memang kejam ya? Saya setuju,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Royalti penulis buku di tanah air amatlah kecil. Umumnya, jumlahnya mencapai 10 persen dari penjualan. Tarif pajak baru akan fair apabila penulis memiliki rentang penghasilan kena pajak Rp 150 juta–Rp 250 juta.
Artinya, buku yang harus terjual Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Itu haruslah buku dengan kategori best seller. Dengan asumsi harga Rp 100 ribu, maka harus terjual 15 ribu eksemplar.
Jika penghasilan penulis kurang atau jauh dari jumlah tersebut, bisa dipastikan pajak yang dibayar lebih besar daripada PPh dengan tarif biasa (PPh Pasal 25/29), yakni progresif 5–30 persen. ’’Karena jumlah potongan pajak lebih besar daripada kewajiban pajak tahunan, para penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun,’’ jelasnya.
Jika pajak royalti yang dibayarkan (dipotong) lebih besar daripada kewajiban pajak tahunan, penulis memang bisa mengkreditkan (mengklaim lebih bayar). Namun, itu akan mengganggu cash flow penulis. ’’Pajak royalti penulis sebaiknya diturunkan supaya lebih fair, masuk akal, dan membantu cash flow penulis. Apalagi, pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran,’’ katanya.
Yustinus menyatakan, sebenarnya pemerintah menyambut baik usulan untuk penurunan tarif pajak royalti. Namun, perubahan tarif tersebut harus melalui UU yang dibahas bersama DPR. ’’Pemerintah tidak abai, bahkan mendukung dan memperhatikan itu. Sayang, revisi UU PPh masih dalam proses. Mari kita kawal bersama,’’ ujarnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun turun tangan atas keluhan pajak dari penulis Tere Liye. Sri Mulyani menegaskan, pihaknya menugaskan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menangani persoalan tersebut. ’’Dirjen Pajak akan melihat persoalan itu, apakah persoalan pelayanan kami atau mengenai rate-nya, apakah masalah yang lain,’’ ujarnya.
Jika menyangkut pelayanan, kata Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan memperbaikinya. Jika mengenai tarif, penyelesaiannya tidak bisa dalam waktu singkat.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan bahwa keluhan Tere Liye hanyalah bentuk kesalahpahaman. Dia menekankan, tidak ada batasan pengenaan tarif pajak 15 persen terhadap omzet penjualan buku. Menurut Ken, tarif 15 persen tersebut dikenai atas royalti.
’’Pajak penulis itu 15 persen dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu pasal 23 sehingga bisa dikreditkan lagi di SPT-nya. Justru nanti bisa diklaim lebih bayar,’’ katanya di Gedung DPR kemarin. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022