Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 21.54 WIB

Crisis Center Korban First Travel Dibuka Sampai 10 September

Para korban First Travel - Image

Para korban First Travel

JawaPos.com - Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan perjalan umrah First Travel. Selain suami istri pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, polisi juga telah menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka yang merupakan adik kandung dari Anniesa Hasibuan.


Bareskrim Polri sampai saat ini telah mengumpulkan hampir lebih dari 5.000 pasport yang diperoleh dari para calon jamaah umrah.


"Sudah lebih dari 5.000 paspor yang kita kumpulkan, Bareskrim Mabes Polri masih membuka Crisis Centre sampai Minggu, (10/9) mendatang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).


Rikwanto menyarankan, kepada setiap masyarakat yang memang tertipu oleh perjalanan umrah First Travel dianjurkan untuk segera melapor ke Crisis Centre Bareskrim Mabes Polri.


Sampai saat ini, pihak kepolisian masih bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening yang dimiliki First Travel.


"Siapa tahu ada aset-aset yang masih disembunyikan, untuk kita lakukan penggeledahan-penggeledahan. Ini terus berlangsung," tuturnya.


Selain itu, menurutnya pihak kepolisian hanya mengurusi masalah kasus First Travel sampai ke pengadilan. Jika terdapat korban yang menginginkan uang untuk kembali nanti itu setelah proses pengadilan.


"Setelah pengadilan nanti kemudian aset itu dikumpulkan oleh panitia tertentu, silahkan. Itu akan ada pengembalian uang setelah proses pengadilan selesai," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore