Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 04.21 WIB

Sudutkan Presiden Jokowi, Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi

Pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin usai melaporkan Jonru ke Polda Metro - Image

Pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin usai melaporkan Jonru ke Polda Metro

JawaPos.com - Pegiat sosial media Jonru Ginting kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh Pengacara bernama Muhammad Zakir Rasyidin. 


Pasalnya, menurut Zakir akun sosial media milik Jonru Ginting bisa memicu provokasi dan juga konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).


"Kalau kita kan masih menimbang-nimbang apakah ini kritik atau koreksi. Tapi ternyata setelah kita diskusikan dengan teman-teman pakar pidana ternyata ini nuansanya kebencian bukan kritik lagi," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9).


Zakir menjelaskan, sebelum melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, dia sempat membicarakan semua unggahan yang telah Jonru unggah di sosial media Facebook, dan hal itu bukan lagi kritik melainkan ujaran kebencian.


Terlebih Jonru, kata Zakir, telah berani membawa nama Presiden Joko Widodo dalam unggahannya. Karena itu, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak tegas agar tidak terjadinya konflik akibat apa yang telah diunggahnya.


"Tapi kalau sudah menggunakan foto Presiden kemudian dia tulis isi tulisannya kebencian itu bukn kritik lagi, itu sudah upaya seseorang untuk membentuk stigma orang yang melihat menjadi negatif," ucapnya.


Untuk melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Zakir membawa beberapa barang bukti yakni berupa screenshot postingan Jonru yang dia anggap mengandung unsur ujaran kebencian.


"Ada 40 postingan. Tapi saya hanya bawa enam gambar untuk dilaporkan," tandasnya.


Laporan tersebut diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore