Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 02.15 WIB

Andi Narogong Cicil Rumah Anak Mantan Wapres di Menteng Pakai...

Andi Narogong - Image

Andi Narogong

JawaPos.com - Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong digelar dengan menghadirkan saksi yakni Antarini Malik.


Antarini merupakan anak Adam Malik Batubara yang juga mantan Wakil Presiden ke-3 di era kepemimpinan Soeharto. Antarini dihadirkan karena Andi disebut pernah membeli rumah miliknya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.


Antarini mengaku pihak yang membeli rumah itu adalah seorang wanita bernama Inayah. Perempuan itu diketahui merupakan istri Andi Narogong. "Yang beli itu wanita muda cantik, namanya kalau enggak salah Ibu Inayah," ucap dia di persidangan, Senin (4/9).


Antarini menyebutkan bila penjualan rumah ktu dilakukan melalui jasa agen jual-beli rumah. Menurut Antarini, rumah itu dijual dengan harga sekitar Rp70 miliar.


Oleh Inayah, rumah itu dibeli dengan pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap."Pembayaran nggak langsung,tapi beberapa kali, sampai empat, lima kali," sambung dia.


Mantan anggot DPR dari Fraksi Golkar ini mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang menjerat Andi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia menyebut hanya berurusan soal jual-beli rumah yang dilakukan Andi Narogong lewat istrinya Inayah.


Pada sidang Andi Narogong sebelumnya, Inayah mengaku membeli sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat milik Antarini. Inayah mengatakan, pembelian rumah itu dilakukan dalam rentang waktu 2012-2013 dengan mengatasnamakan ibunya yang bernama Hidayah.


Istri kedua Andi ini mengaku meminjam nama ibunya untuk menghindari pajak progresif. Sebab di waktu yang bersamaan ia juga membeli properti di kawasan Tebet. Pembayaran pun dilakukan tunai melalui cek Bank Danamon dan transfer secara bertahap. "Yang tunai digunakan untuk uang muka," katanya.


Pembayaran itu, menurut jaksa penuntut umum KPK, ditransfer dari perusahaan penukaran valas milik seseorang bernama Meliyana sebesar $ 3,08 juta (sekitar Rp41 miliar) dan $ 550 ribu (sekitar Rp7,3 miliar) yang dikirim langsung ke rekening Antarini.


Inayah juga menggunakan rekening milik adiknya yakni Raden Gede sebesar $ 480 ribu (sekitar Rp6,4 miliar) untuk mentransfer langsung ke Antarini.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore