Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juni 2017 | 11.22 WIB

Tiga Warga Medan Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris?

Salah satu rumah terduga teroris, Reza di Jalan Jermal Gg Masjid, Lingkungan II Medan Denai  tampak sunyi usai di gerbek Densus 88, Rabu (7/6) - Image

Salah satu rumah terduga teroris, Reza di Jalan Jermal Gg Masjid, Lingkungan II Medan Denai tampak sunyi usai di gerbek Densus 88, Rabu (7/6)

JawaPos.com - Tim Advokasi Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut mempertanyakan nasib tiga orang warga Medan, yang diringkus oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Rabu (7/6) lalu. Apakah mereka termasuk dalam jaringan teroris di Indonesia atau tidak.


Untuk memastikan status tiga warga tersebut, GAPAI membentuk Tim Pencari Aktivis dan Ulama (TPAU) yang dikoordinatori Ketua Tim Advokasi GAPAI Sumut, Ade Lesmana.


Koordinator TPAU Ade Lesmana menuturkan, pihaknya telah mendatangi Mapolda Sumut, Kamis (8/6) siang untuk mengetahui kejelasan tiga warga Medan tersebut. Hanya saja hasilnya masih nihil.


Sebab sejumlah pejabat di Polda Sumut yang ditemui enggan memberikan keterangan. Mulai dari di  Direktorat Reskrimum, Kepala Biro (Karo) Ops, hingga Direktur Intelijen.


Menurut Ade Lesmana, proses penangkapan ketiga aktivis Islam oleh Densus 88 tidak disertai dengan surat tugas. Adapun ketiga warga yang ditangkap itu yakni AY, warga Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia; RA, warga Jalan Jermal XII Gang Haji, Medan Denai; dan JH, warga Jalan Platina II, Keluruhan Titi Papan.


"Seperti kami ketahui dari keluarga ketiganya, mereka ditangkap dengan cara yang kurang etis tanpa menunjukkan surat penangkapan dan tak jelas kapan dikembalikan," kata Ade Sumut Pos (Jawa Pos Group).


Menurut pengakuan anggota keluarga, sambung Ade, personel Densus 88 yang ditanyai terkait kapan anggota keluarganya akan ditahan, tak satupun personel Densus 88 yang memberikan keterangan. "Artinya mereka minta berikan kepastian hukum lah. Apalagi kan belum juga terbukti mereka melakukan teror," ujarnya.


Agar masalah ini jelas, TPAU akan mengawal jalannya proses hukun yang membelit ketiga aktivis Islam tersebut. "Kita akan terus mengawal kasus ini. Bila ketiganya terbukti tidak bersalah, Kepolisian harus melepaskannya dalam kondisi baik," harapnya. (dvs/gus/adz/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore