
ILUSTRASI. Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) masih diwarnai banyak kendala. Tidak sedikit warga yang justru terjerat kasus rumah subsidi mangkrak akibat pengembang (developer) yang tidak bertanggungjawab.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIJ dan pengembang rumah bersubsidi, Suranto Ramli menyebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurang memahami prosedur legalitas perumahan.
Ia menceritakan nasib temannya yang harus menelan kekecewaan setelah mengumpulkan Rp 13 juta untuk uang muka rumah subsidi. Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan itu rencananya digunakan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Namun penantian panjang justru berakhir sia-sia. Rumah yang dijanjikan pengembang tak kunjung dibangun, sementara lahan perumahan yang dipromosikan tetap kosong tanpa kejelasan.
"Rumah yang udah di-DP (uang muka) tidak pernah dibangun. Ternyata pengembangnya belum mengurus legalitas tanah," jelasnya, dikutip dari Jawapos Radar Jogja, Minggu (7/9).
Menurutnya, praktik semacam ini kerap terjadi. Pengembang sudah memasarkan rumah dengan spanduk dan baliho. Padahal lahan yang dipromosikan belum jelas status hukumnya.
"Konsumen jadi tergiur. Padahal proses legalitas tanah bisa memakan waktu hingga setahun," ujarnya.
Suranto juga menyoroti rumitnya syarat perbankan yang justru menyulitkan masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang pasar, penyanyi, maupun pengemudi ojek online. "Mereka sebenarnya mampu mencicil Rp 1 juta per bulan. Tapi bank menolak karena tidak punya slip gaji atau surat resmi dari perusahaan,” jelasnya.
Konsumen, lanjutnya, sebenarnya memiliki hak penuh untuk menanyakan berbagai hal sebelum menyerahkan uang muka. Mulai dari lokasi perumahan, status legalitas tanah, hingga sejauh mana proses perizinan berjalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang justru ragu untuk bertanya langsung kepada pengembang. Padahal, langkah sederhana itu bisa menjadi kunci agar mereka terhindar dari risiko tertipu proyek rumah subsidi mangkrak.
"Uang DP Rp 500 ribu atau Rp 1 juta itu sangat berarti bagi masyarakat kecil," tegasnya.
Sementara itu, pengembang rumah komersil dan subsidi di Bantul, Syammahfuz Chazali mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli. Konsumen harus mengecek di aplikasi Sikumbang. Jika rumah subsidi sudah terdaftar, maka sudah dipastikan berizin.
"Artinya sertifikat tanah sudah atas nama PT dan izin PBG (persetujuan bangunan gedung)," jelasnya.
Syammahfuz menegaskan, kasus rumah subsidi mangkrak umumnya terjadi karena proyek tersebut tidak pernah terdaftar resmi. "Kalau tidak ada di Sikumbang, berarti memang tidak berizin," katanya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
