
ILUSTRASI. Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) masih diwarnai banyak kendala. Tidak sedikit warga yang justru terjerat kasus rumah subsidi mangkrak akibat pengembang (developer) yang tidak bertanggungjawab.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIJ dan pengembang rumah bersubsidi, Suranto Ramli menyebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurang memahami prosedur legalitas perumahan.
Ia menceritakan nasib temannya yang harus menelan kekecewaan setelah mengumpulkan Rp 13 juta untuk uang muka rumah subsidi. Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan itu rencananya digunakan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Namun penantian panjang justru berakhir sia-sia. Rumah yang dijanjikan pengembang tak kunjung dibangun, sementara lahan perumahan yang dipromosikan tetap kosong tanpa kejelasan.
"Rumah yang udah di-DP (uang muka) tidak pernah dibangun. Ternyata pengembangnya belum mengurus legalitas tanah," jelasnya, dikutip dari Jawapos Radar Jogja, Minggu (7/9).
Menurutnya, praktik semacam ini kerap terjadi. Pengembang sudah memasarkan rumah dengan spanduk dan baliho. Padahal lahan yang dipromosikan belum jelas status hukumnya.
"Konsumen jadi tergiur. Padahal proses legalitas tanah bisa memakan waktu hingga setahun," ujarnya.
Suranto juga menyoroti rumitnya syarat perbankan yang justru menyulitkan masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang pasar, penyanyi, maupun pengemudi ojek online. "Mereka sebenarnya mampu mencicil Rp 1 juta per bulan. Tapi bank menolak karena tidak punya slip gaji atau surat resmi dari perusahaan,” jelasnya.
Konsumen, lanjutnya, sebenarnya memiliki hak penuh untuk menanyakan berbagai hal sebelum menyerahkan uang muka. Mulai dari lokasi perumahan, status legalitas tanah, hingga sejauh mana proses perizinan berjalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang justru ragu untuk bertanya langsung kepada pengembang. Padahal, langkah sederhana itu bisa menjadi kunci agar mereka terhindar dari risiko tertipu proyek rumah subsidi mangkrak.
"Uang DP Rp 500 ribu atau Rp 1 juta itu sangat berarti bagi masyarakat kecil," tegasnya.
Sementara itu, pengembang rumah komersil dan subsidi di Bantul, Syammahfuz Chazali mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli. Konsumen harus mengecek di aplikasi Sikumbang. Jika rumah subsidi sudah terdaftar, maka sudah dipastikan berizin.
"Artinya sertifikat tanah sudah atas nama PT dan izin PBG (persetujuan bangunan gedung)," jelasnya.
Syammahfuz menegaskan, kasus rumah subsidi mangkrak umumnya terjadi karena proyek tersebut tidak pernah terdaftar resmi. "Kalau tidak ada di Sikumbang, berarti memang tidak berizin," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
