Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 17.58 WIB

Asosiasi REI Beberkan Paradoks PPNDTP dengan Kenaikan Tarif jadi 12 Persen, Berpotensi Bikin Industri Properti Lesu

Foto udara perumahan di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (6/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Foto udara perumahan di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (6/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Asosiasi pengembang ikut angkat bicara terkait penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya memang PPN naik dari 11 ke 12 persen sepertinya hanya 1 persen.

Tapi efek kenaikan ini berlaku untuk semua kegiatan. Jadi, efek untuk properti mulai bahan bangunan, upah tenaga kerja, juga kenaikan UMP di 2025 membuat harga properti akan bergerak.

"Artinya kenaikan yang akan terjadi tentu berkali-kali lipat dari 1 persen," ungkapnya kepada Jawa Pos.

Memang di 2025 ada perpanjangan pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk properti sampai dengan harga Rp 5 miliar. Tapi kenyataannya ada syarat yang memberatkan pengembang untuk bisa mendapat fasilitas insentif tersebut. Yaitu peruntukannya hanya untuk properti yang ready unit.

Umumnya, pengembang lebih banyak menjual sistem indent dalam menjual propertinya. Karena keterbatasan permodalan. Artinya properti yang indent tidak bisa mendapatkan insentif PPNDTP.

Lalu efek yang ditimbulkan memperlemah daya beli masyarakat. Ujungnya kemampuan dan kemauan membeli properti akan turun.

Tentu dengan tambahan kenaikan PPN 12 persen, konsumen properti indent akan berpikir ulang dalam membeli. Apalagi harga dasar properti juga naik akibat kenaikan harga material bangunan dan upah tenaga kerja.

"Karena itu kami mengusulkan rumah indent bisa mendapat insentif PPNDTP. Walau nilainya tidak sebesar PPNDTP ready unit. Misal 50 persennya dari PPNDTP ready unit," ujar Bambang.

Tentu dengan term and condition yang ketat untuk pengembang yang bisa mendapatkan insentif tersebut. Misalnya, maksimal indent satu tahun.

Pengembang harus punya reputasi baik untuk proyek-proyek yang lainnya, terdaftar di asosiasi yang diakui pemerintah, dan punya kerjasama dengan perbankan. "Ini usulannya mirip dengan insentif PPNDTP kendaraan listrik dan mobil hybrid. Keduanya dapat insentif tapi bereda besarannya. Semoga konsep tersebut bisa diaplikasikan di bisnis properti," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore