Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 00.51 WIB

Samakan Dengan Dugem hingga Bikin 3 Orang Tewas, Sahroni Dukung Sound Horeg Dilarang

Insiden perahu yang membawa sound horeg tenggelam saat proses cek sound tradisi Nyadran di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Instagram @exploredolan.id) - Image

Insiden perahu yang membawa sound horeg tenggelam saat proses cek sound tradisi Nyadran di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. (Instagram @exploredolan.id)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pelarangan sound horeg. Dia menyamakan sound horeg dengan aktivitas dugem namun dibawa ke jalanan.

Pelarangan ini mengacu kepada sejumlah insiden di Jawa Timur yang menimbulkan 3 korban tewas selama Agustus 2026.

Sahroni menilai sound horeg mengganggu bila digelar di jalanan dan permukiman warga. Banyak kerugian yang diderita masyarakat sekitar dibanding manfaatnya.

“Saya rasa kalau untuk hiburan saja ini sudah terlalu jauh ya, karena sampai memakan korban. Belum lagi warga seperti orang tua, anak bayi, orang sakit yang semakin terganggu karena adanya sound horeg di daerahnya. Gangguan seperti ini tidak bisa kita normalisasi karena," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/9).

Dia menilai, penyelenggaraan sound horeg sudah melewati batas. Sebab, kegiatan di dalamnya tidak sesuai dengan aktivitas di ruang publik.

"Lama-lama  sound horeg ini ibarat aktivitas dugem yang dibawa ke jalanan. Yang mana seharusnya untuk umur 21+, tapi sekarang malah bisa dilihat anak kecil. Pakai dancer-dancer pula sekarang, dan kerap jadi ajang orang minum-minum alkohol. Ini jelas banyak mudharatnya bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Tak jarang penyelenggaraan sound horeg juga merusak fasilitas umum. 

“Belum lagi soal infrastruktur dan fasilitas yang dirusak. Bahkan dulu perkara truk sound horeg tidak bisa lewat, mereka sampai hancurkan jembatan dan pembatas jalan," jelasnya.

Dia menyakini banyak masyarakat terganggu oleh sound horeg. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilarang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore